“Protokol kesehatan juga harus diterapkan di tempat ibadah atau mesjid, tempat belajar, penginapan santri (kobong), tempat makan, kantin, dan pondok pesantren juga harus menerapkan protokol saat terjadi indikasi covid-19,” katanya. (ayi)
“Protokol kesehatan juga harus diterapkan di tempat ibadah atau mesjid, tempat belajar, penginapan santri (kobong), tempat makan, kantin, dan pondok pesantren juga harus menerapkan protokol saat terjadi indikasi covid-19,” katanya. (ayi)