“Item-item rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi seperti melibatkan TP4D diduga tidak dilakukan,”kata dia.
“Diduga IP Adress dari pihak ketiga pada saat melakukan penawaran berasal dari IP Adress yang sama. Hal ini harus dikonfirmasikan kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Lalu, kata dia, lima kegiatan proyek yang dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada akhirnya mangkrak sehingga tidak menghasilkan output apalagi outcome dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip tujuan pelaksanan kegiatan.
“Harus dicari dalang besar yang bisa mempengaruhi kegiatan-kegiatan ini akhirnya dilaksanaka. Perencanaan tahun jamak dilaksanakan pada saat periode masa jabatan Wali Kota akan berakhir, jelas melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga demi kepentingan Pilkada,” tutur dia.
Para mahasiswa, kata dia, meminta kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus korupsi APBD Kota Bekasi dalam skandal proyek multiyear TA 2017.
“Kami minta kejagung melakukan pemanggilan lanjutan para pejabat terkait yang diindikasi melakukan tindakan koruptif serta agar dilakukan pemeriksaaan atas dugaan TPPU pejabat Nomor satu di Kota Bekasi dan segera diumumkan LAPJU atas pemanggilan yang sudah di lakukan,” tegas Adriyanto. (dhy/mhs)