Minta Warisan Sampai Triliunan dari Sinar Mas

Minta Warisan Sampai Triliunan dari Sinar Mas
Manajemen Grup Sinar Mas buka suara terkait dengan gugatan Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, yang mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka mendiang Eka Tjipta.
0 Komentar

Gugatan Anak Mendiang Bos Besar PT Pindo Deli

Manajemen Grup Sinar Mas buka suara terkait dengan gugatan Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, yang mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka mendiang Eka Tjipta. Di Karawang perusahan yang terafiliasi dengan sinar mas group cukup banyak. Di antaranya PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills I, II dan III.

REDAKSIKARAWANG

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Terkait dengan gugatan ini, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.

“Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka TjiptaWidjaja,” kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Dia mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Baca Juga:Stok Darah Kritis Saat Pandemi, PMI-TJS Gelar Donor DarahLarangan Hajat Sudah Longgar

“Karena beliau [Freddy] tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka TjiptaWidjaja dalam kasus gugatan ini,” tegasnya.

“Tidak ada sama sekali [saham Freddy] bahkan Pak Eka, almarhum, juga tidak ada [saham],” jelasnya.
Eka Tjipta Widjaja, salah satu konglomerat terbesar pada masa Orde Baru, sekaligus pendiri Sinar Mas Group, meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.

Eka Tjipta yang meninggal karena faktor usia dan kesehatan ini dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Marga Mulya , Kabupaten Karawang, Jawa Barat setelah sebelumnya disemayamkan di rumah duka Gatot Subroto Jakarta.

Eka Tjipta lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Pengusaha ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi. Belakangan, Sinar Mas juga memasuki ranah bisnis digital ventures.

0 Komentar