Bapenda Jabar Bentuk Tim Penelusur
KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, wilayah Kabupaten Karawang (Samsat), bakal terjun ke lapangan dengan membentuk tim penelusur. Menyusul, masih banyaknya kendaraan di kota pangkal perjuangan yang masih menunggak pajak. Samsat Karawang mencatat, sedikitnya 285.719 kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang tidak melakukan melakukan daftar ulang (KTMDU) alias menunggak pajak. Kasie Penerimaan dan Penagihan Bapenda Jabar wilayah Karawang, Yuyun Yuliana mengatakan, saat ini, tim penelusur dari Samsat Karawang sudah siap mendatangi rumah-rumah warga yang menunggak pajak kendaraan. “Kalau ada petugas yang mendatangi rumah dan menagih pajak, itu artinya ada keterlambatan. Agar tidak didatangi petugas, segera bayar pajak,” ujarnya kepada KBE, di Kecamatan Cilamaya Wetan, kemarin (14/7). Kata Yuyun, Bapenda telah membentuk tim penelusur di beberapa tempat. Diantaranya, Kecamatan Telagasari, Kecamatan Cilamaya Kulon, dan teranyar di Kecamatan Cilamaya Wetan. “Hal ini dilakukan untuk menekan angka KTMDU di wilayah tersebut,” tegasnya. Berdasarkan data yang berhasil KBE himpun, Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di tahun 2020 ini jumlahnya sebanyak 285.719 kendaraan, dari potensi penyerapan pajak sebanyak 886.000 unit. Dengan rincian kendaraan pribadi sebanyak 282.337 unit, kendaraan dinas 1.383 unit, dan kendaraan umum 1.999 unit. Dari jumlah itu, kendaraan roda dua sebanyak 270.511 unit dan roda empat sebanyak 15.208 unit. Sementara, menurut data base Samsat Karawang, jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kecamatan Cilamaya Wetan sebanyak 20.352 unit. Terdiri dari 2.232 roda dua dan 18.030 roda empat. “Kita berharap, dengan program triple untung ini, serapan wajib pajak lebih optimal,” sambungnya. Dilain sisi, para kepala desa di Kecamatan Cilamaya Wetan mengaku, program triple untung yang dicanangkan oleh Bapenda dan Samsat memang sangat menggiurkan. Namun, kata mereka, sosialisasinya belum menyentuh ke seluruh lapisan. Selain itu, akses terdekat untuk melakukan pembayaran pajak hanya di Samsat Masuk Desa (Samades) di Kecamatan Lemahabang. Karena itu, kepala desa disana berharap, ada layanan pembayaran pajak seperti Samades di Kecamatan Cilamaya Wetan. “Jika melihat penunggak pajak di Cilamaya Wetan sampai puluhan ribu kenapa Samsat tidak buat Samades di Cilamaya?,” ucap Kepala Desa Rawagempol Kulon, Siraj, di sela-sela acara sosialisasi itu. “Salah satu faktor ya itu, jauh dari kantor pelayanan. Ke Lemahabang juga masih perlu waktu, apa lagi kalau ke Samsat Karawang. Baiknya, buat Samades di Cilamaya saja,” tandasnya. (wyd/rie)