Marzuki Puyeng Lagi
CIKARANG PUSAT – Akhmad Marzuki terancam batal menjadi calon wakil bupati terpilih. Pasalnya, beredar surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi membatalkan hasil pemilihan wakil bupati yang digelar beberapa waktu lalu itu. Bahkan, meminta pemilihan wakil bupati Bekasi agar diulang. Permintaan diulang pemilihan wakil bupati oleh Ketua DPRD itu diketahui dari surat hasil Rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang di fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) pada hari Rabu 22/7/2020 di Gedung A lantai 3 Kementerian Dalam Negri jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 10110. Hasil rapat tersebut dengan ini menyepakati hal hal sebagai berikut : pertama, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh parpol pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, DPP Hanura) atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 kerja terhitung sejak kesepakatan hasil rapat pada hari ini ditandatangani. Kedua, Bupati Bekasi menyampaikan usulan calon Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai poin a. ketiga, DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan calon yang disampaikan Bupati Bekasi sesuai poin b. Keempat, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang di muat dalam berita acara ini dengan DPRD Bekasi, dan kelima, Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a, poin b, poin c, dan poin d, serta melaporkan kepada Mentri Dalam Negri. Rapat tersebut juga dihadir Plt Sekertaris Jendral Kemendagri, Dirjen OTDA, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemedagri, Stafsus Kemendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Stafsus Kemendagri Bidang Politik dan Media, Stafsus Bidang Politik dan Pembentukan jaringan, Stafsus Bidang Pemerintahan, Sekda Jabar, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Bekasi, Sekertaris Dirjen Otda, Direktur Fasilitas Kepala Daerah, Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri, Kepala Biro Hukum Setda Jabar. Menanggapi adanya surat hasil rapat tersebut, aktivis LSM Kompi Ergat Bustomi mempertanyakan apakah paripurna pemilihan calon wakil bupati oleh DPRD bisa dibatalkan begitu saja. Terlebih, ada anggaran yang telah digelontorkan untuk menggelar pemilihan wakil bupati pendamping Eka Supriaatmaja itu. “Ya gak mungkin pemilihan wakil bupati di paripurna DPRD itu tidak ada anggarannya, kalau harus diulang, mubajir dong,” kata Ergat. Selain itu, Ergat juga mempertanyakan apakah rapat dengan kemendagri itu bisa membatalkan hasil paripurna pemilihan wakil bupati oleh DPRD Kabupaten Bekasi. “Ya kami pertanyakan dulu, itu kan dari Kemendagri, apakah bisa membatalkan pemilihan lalu itu,” tanyanya. Perlu diketahui bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada hari Rabu 18 Maret 2020 dengan terpilih Ahmad Marjuki dengen perolehan suara 40 suara anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Saingannya dr. Tuti Nurcholifah Yasih tidak mendapatkan suara sama sekali. Atas beredarnya surat tersebut, belum ada tanggapan dari ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Bahkan, pesan Whatsapp yang dikirim ke Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha belum berbalas. (har/uzi)