Siap-Siap Kena Denda

0 Komentar

Jika Beraktifitas Tanpa Masker

KARAWANG– Mulai tanggal 27 Juli 2020 mendatang, seluruh masyarakat Jawa Barat yang beraktifitas tanpa menggunakan masker, bakal dijatuhi hukuman denda. Tak tanggung-tanggung, Pemprov Jawa Barat menetapkan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu bagi pelanggar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, yang salah satu klausulnya adalah mewajibkan masyarakat Jawa Barat menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Menyikapi itu, Muspika Lemahabang, Kabupaten Karawang, mulai menggelar sosialisasi wajib masker keliling desa. Pemerintah Kecamatan Lemahabang, bersama Kapolsek, Danramil, serta kepala puskesmas setempat woro-woro aturan wajib masker kepada masyarakat.

Baca Juga:Diasuh Mojang Berprestasi Jabar, Wida Awaliya NurkhalizaPemilihan Wabup Bekasi Terancam Diulang

“Kalau tidak mau di denda, atau tertular Covid-19, maka gunakan masker saat beraktifitas. Ingat, denda diberlakukan mulai 27 Juli mendatang,” ujar Plt Camat Lemahabang, Arta, dalam acara sosialisasi itu. Kamis, (23/7) kemarin.

Pada kesempatan itu pula, Arta mengingatkan masyarakat, agar dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat. Diharapkan masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 selama beraktifitas.

“Kita ingatkan juga masyarakat di kantor, masjid, pasar, lembaga pendidikan juga kesehatan, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat beraktifitas,” ucapnya.

Di Kecamatan Cilamaya Wetan, Jajaran Muspika Cilamaya Wetan sudah bergerak sejak pekan kemarin. Mereka, membentuk posko di jalan-jalan ramai pengendara. Untuk menegur para pengendara yang tak menggunakan masker. Juga membagikan masker gratis pada masyarakat.

Kasie Trantib Kecamatan Cilamaya Wetan, Totong Dadang mengungkapkan, menjelang penerapan denda wajib masker. Pihaknya sosialisasi pada pengguna jalan agar mematuhi aturan tersebut. 

Sebab, sambung Dadang, sejak penerapan AKB di Jawa Barat, masyarakat cenderung cuek dengan protokol kesehatan. Termasuk enggan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Kita ingatkan, kalau mulai pekan depan, yang tidak pakai masker akan di denda Rp. 150 ribu,” tegasnya. (wyd/red)

0 Komentar