Disduk Tak Cetak Suket Lagi

0 Komentar

KARAWANG– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, saat ini sudah tak mencetak Surat Keterangan (Suket), baik E-KTP mau pun Kartu Keluarga (KK). Mengantisipasi keperluan warga sebagai prasyarat kependudukan, Pemerintah Kecamatan Cilamaya Kulon, kompak membuat suket khusus kecamatan. Meskipun sebagai legalitas masih diragukan, Suket khusus itu diharapkan bisa membantu berbagai keperluan masyarakat. Khususnya, sebagai pra syarat kependudukan. Kasie Pelayanan Kecamatan Cilamaya Kulon, Ana Juana mengatakan, mulai saat ini Disdukcatpil Karawang sudah tak lagi mengeluarkan suket. Selain itu, pendistribusian E-KTP mau pun KK fisik, sudah tidak lagi melalui RT/RW maupun pemerintah desa. Akan tetapi, dikirim melalui Pos. Hal tersebut, kata Ana, banyak dikeluhkan warga di Kecamatan Cilamaya Kulon. Lantaran, lamanya waktu pendistribusian yang sampai memakan waktu satu hingga tiga bulan. “Kita akan berupaya menerbitkan surat keterangan camat. Tapi ini harus dikonsultasikan lebih lanjut, karena perlu legalitas kuat, untuk prasyarat kependudukan warga,” ujarnya, Selasa, (28/7) kemarin. Ana bilang, pihaknya berencana bakal mencetak suket itu secepatnya. Sebagai syarat, katanya, yang akan dicetak suket diantaranya mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP, yang membutuhkan mendesak untuk syarat kependudukan. “Untuk legalitas nanti akan kita konsultasikan lagi. Mudah-mudahan ada kelonggaran dari Disdukcatpil,” harapnya. Sementara, warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Pradila mengungkapkan, bagaimana pun bentuknya, suket sangat dibutuhkan oleh warga yang E-KTP nya belum selesai di cetak. Kata Dila, kebutuhan seperti mengurus perbankan, BPJS, hingga membuat NPWP, dibutuhkan dasar data diri yang kuat seperti Suket E-KTP. “Kalau nunggu KTP fisik jadi kan lama lagi kita nunggu untuk urus-urus berkas lain. Masyarakat mendukung kalau ada suket kecamatan,” ucapnya. (wyd/red)

0 Komentar