Syarat Super Berat, Pandemi Jadi Beban Tambahan

0 Komentar

Verifikasi faktual KPU sendiri dilakukan selama 14 hari. Yang terverifikasi valid 67.219 dukungan KTP. Sehingga masih ada kekurangan 40.929 dukungan KTP yang perlu dia perbaiki . Sehingga sesuai aturan dan mekanisme KPU, pasangan independen harus kembali memenuhi 81.858 dukungan KTP (dua kali lipat dari kekurangan 40.929). Itu diberi waktu hanya tiga hari.
“Bagaimana independen bisa mengumpulkan dukungan banyak dalam posisi seperti ini. Istilahnya ini seperti pekerjaan Sangkuriang, harus menyelesaikan pekerjaan dalam waktu singkat. Pertanyaanya apakah masih bisa selesai?. Siapapun ia calon independen tidak akan tercapai. Karena kondisinya masih seperti ini (covid-19, red),” terang Askun dengan nada kecewa.
Beratnya persyaratan calon independen di Pilkada 2020, Askun menyindir seharusnya pemerintah menghapuskan saja paslon independen di Pilkada. Karena siapapun calon independennya saat ini, maka kecil kemungkinannya bisa lolos verfak di tengah situasi pandemi covid-19.
“Jadi bagi kami independen pilkada di tengah covid-19 terlalu dipaksakan. Padahal Pilkada bisa digelar tahun depan ketika sudah tidak ada covid-19. Bagi yang masih suka mencibir calon independen, coba saja anda mencalonkan di independen bagaimana sulitnya,” timpal Askun.
Kendati demikian, Askun memastikan tidak akan melakukan upaya hukum apapun, setelah dinyatakan tidak lolos verfak. Namun ia mengaku masih teringan nama-nama komisioner Bawaslu Karawang yang dia nilah telah merugikan paslon independen.
“Walaupun sudah dibuat goresan luka oleh Komisioner Bawaslu Karawang, kita tidak akan mempersoalkan hasil verfak. Tapi ada apa dengan Bawaslu Karawang ini. Anda memantau kami, maka kami pun akan memantau kinerja anda, terutama dalam penggunaan anggaran. Ketika anggaran tidak tepat sasaran, siap-siap jeruji besi menanti anda,” pungkasnya. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar