Pilkades Tunggu Pilbup Tuntas

0 Komentar

Pilakdes Karawang

Terbitnya surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 141/4528/SJ tentang penundaan jadwal Pilkades serentak tahun 2021, menjadi polemik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Pasalnya, surat edaran yang terbit pada Senin, (10/8) lalu itu, berisi instruksi kepada Bupati/Wali Kota, untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak sampai tahapan Pilkada serentak selesai pada 9 Desember 2020 yang akan datang.

Padahal seharusnya, tahapan Pilkades 177 desa di Kabupaten Karawang, idealnya di mulai bulan Oktober 2020 ini. Sedangkan pelaksanaannya, semula diwacanakan bulan Februari 2021.

Baca Juga:DARURAT GALIAN ILEGALPisah Sambut Komandan Kompi Markas Komando Sat Brimob Kompi 3

Menyikapi surat edaran itu, Sekjen Apdesi Karawang, Alex Sukardi menuturkan, terbitnya surat Kemendagri itu, jelas bakal menjadi acuan bagi pemerintah daerah. 

Namun, kata Alex, masih ada banyak kemungkinan dan cara terbaik untuk tetap bisa menyelenggarakan Pilkades Serentak di Karawang, sesuai jadwal semula.

“Tetap surat ini akan menjadi acuan untuk pemerintah daerah. Tapi kita tunggu saja. Lagi pula prediksi saya juga Pilkades ini akan mundur waktunya. Tapi tidak terlalu jauh,” ujar Alex, kepada awak media, Selasa, (11/8).

Sementara, Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Karawang, melalui Kasie Tata Kelola Desa, Andri Irawan menjelaskan, surat Kemendagri yang sudah beredar di masyarakat itu. Tentunya bakal dipelajari lebih dalam terlebih dulu oleh pemerintah daerah, melalui DPMD Karawang.

Pasalnya, kata Andri, dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini. Tentunya aturan dalam perundang-undangan harus dijadikan pedoman.

Andri menjelaskan, sesuai bunyi Pasal 57 peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa, bahwa memang  kebijakan penundaan Pilkades ditetapkan oleh menteri, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 

“Dalam surat dijelaskan, bahwa penundaan tersebut adalah sampai dengan selesainya penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, harus jelas dulu, kapan sebenarnya waktu yg di maksud selesainya penyelenggaraan Pilkada itu,” papar Andri.

Baca Juga:Desa Pasir Jaya Mau Punya AgrowisataSetengah Ton Ganja Masuk Kota Bekasi

“Setelah jelas, maka kita susun jadwal yg fix, untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat setelah adanya penetapan (jadwal Pilkada, red),” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, DPMD Karawang saat ini tengah bekerja keras dalam merumuskan dan menetapkan jadwal Pilkades serentak tahun 2021 yang akan datang.

0 Komentar