Ribut Melulu, Tersangka Dua-Duanya

0 Komentar

Dua Kasus Korupsi di PDAM Wajah Buruk Pengelolaan BUMD

KARAWANG– Polres Karawang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Karawang yang ditaksir telah merugikan keuangan negara Rp 2, 8 miliar. Uang itu harusnya dibayarkan untuk tagihan bahan baku air dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta namun diselewengkan, salah satunya dijadikan dana entertain. Di sisi lain, kasus korupsi lain di PDAM: proyek uprating—juga sedang di sidangkan di Pengadilan Tipikor. Menggunakan pakaian tersangka, Tatang Asmar dikawal oleh petugas kepolisian saat siara pers kepolisian, kemarin (12/8). Nasibnya jungkirbalik, beberapa tahun ke belakang duduk di kursi empuk direksi PDAM. Saat ini namanya tertulis menjadi salah satu tersangka. Bersama eks Dirut PDAM Tirta Tarum Yogie Patria Alysyah, dan Kassubag Keuangan PDAM, Nofi Farida. Yogi sendiri sebenarnya sudah mendahului Tatang. Dia tersangkut dan ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi lain di PDAM yakni dugaan korupsi di proyek uprating PDAM Telukjambe yang kasusnya ditangani oleh Kejati Jawa Barat. Sepanjang,menjabat direkasi perusahaan air plat merah itu, hubungan Yogie dan Tatang dikenal panas-dingin alias tak akur. Penulis sendiri pernah ditunjuk muka oleh Yogie di instalasi PDAM Telukjambe—dituduh diminta Tatang memberitan korupsi uprating yang menjerat Yogie (saat itu penuli secara berkala sedang memberitakan kasus dugaan korupsi upratingPDAM Telukjambe) Pada puncak saling sikut antar keduanya, waktu itu, sampai-sampai Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana harus turun langsung disaksikan awak media mendamaikan keduanya. Kini, setelah dua-duanya purnatugas: Yogiedan Tatang terjerat kasus skandal dugaan korupsi di PDAM. Nofi yang menjadi bawahan Yogi dan Tatang kena getahnya. Bahkan dalam kasus dugaan penyelewengan uang tagihan bahan baku air dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke Perum Jasa Tirta (PJT) II ini, Oliesta menyebut, Novi terang-terangan mengaku disuruh oleh Yogie dan Tatang. “Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan melakukan kerjasama antara PDAM dan PJT II Purwakarta. Dimana ada 57 Voucher pembayaran semuanya tidak disetorkan,” ungkapnya. Di hadapan penyidik, Tatang Asmar yang saat itu menjabat sebagai Dirum PDAM mengakui telah memakai Rp 350.395.804. Yogie yang saat itu menjabat sebagai Dirut juga menggunakan uang Rp 313.600.000 untuk keperluan pribadi. “Aliran dana Rp 1,3 miliar (Rp 1.308.627.814) sisanya masih belum dipertanggungjawabkan,” sambung Oliesta. Lanjut Oliesta, polisi mengatakan, seluruh petunjuk dan bukti mengerucut ketiga pelaku sehingga kecil kemungkinan ada pelaku lain dari korupsi ini. “Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh Oliesta.

0 Komentar