KARAWANG– Surat rekomendasi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Karawang dari DPP Partai Gerindra sudah di teken Prabowo Subianto. Dalam surat rekomendasi bernomor 08-969/Rekom/DPP-GERINDRA/2020 itu tertulis, bawah DPP Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan pasangan Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsyari sebagai Cabup dan Yusni Rinzani sebagai Cawabup Kabupaten Karawang, periode 2020-2024.
Munculnya surat rekomendasi yang ditandatangani Prabowo pada 5 Agustus 2020 lalu di Jakarta itu, secara langsung menenggelamkan kader terbaik Gerindra di Karawang, yaitu Gina Fadlia Swara.
Kepada KBE, Gina mengungkapkan, dipilihnya Yusni Rinzani yang merupakan kader Gerindra di Karawang, untuk berpasangan dengan Jimmy di Pilkada Karawang nanti, merupakan hak prerogatif DPP Gerindra secara penuh.
Baca Juga:Laga “Pisah Ranjang” PilbupTolak Galian C, Pemdes Kertarahayu Siapkan Perdes
Pihaknya tak mau menanggapi terlalu jauh perihal turunnya surat rekomendasi itu. Gina justru mengucapkan selamat, untuk kedua paslon Jimmy-Yusni.
“Bagus, selamat berjuang,” kata Guna saat dihubungi KBE, Minggu, (23/8).
Disinggung soal batal manggung di Pilkada Karawang 2020. Gina tak banyak berkomentar. Ia mengaku akan tetap santai menjalani aktivitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Barat.
“Santai saja, masih panjang kesempatan ke depan,” tukasnya.
Di sisi lain, Yusni Rinzani yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Karawang dapil ll dari fraksi Gerindra, di desak KPUD Karawang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Pemilukada, bahwa anggota dewan baik itu DPRD kabupaten, DPRD provinsi, maupun DPR-RI, harus menanggalkan jabatannya, ketika maju sebagai calon kepala daerah.
KPUD Karawang pun mengultimatum Yusni, agar segera membuat pernyataan tertulis pengunduran diri. Sebelum tanggal 23 September 2020. Atau paling lambat sejak ditetapkan sebagai calon wakil bupati.
“Yang pasti kami akan melaksanakan pleno penetapan pengganti antar waktu (PAW), setelah menerima surat PAW dari Sekertaris DPRD Karawang,” ujar Komisioner KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, Minggu, (23/8).
“Jadi Teh Yusni paling lambat 23 September sudah harus menyerahkan surat pernyataan tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD,” tegasnya. (wyd/mhs)