Perusahaan Nakal Abaikan Karyawan

0 Komentar

Sengaja Tak Berikan Bantuan Covid

CIKARANG PUSAT – Sepekan lagi karyawan di sekitar kawasan industri di Kabupaten Bekasi sumringah. Kabarnya, mereka bakal mendapatkan dana bantuan covid-19 dari pemerintah pusat yang besarannya mencapai Rp 2,4 juta bagi mereka yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun di balik itu, aktivis Jamkeswatch, Fachrurozi mengungkapkan, tak semua buruh di Kabupaten Bekasi beruntung mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat itu. Banyak dari mereka yang tidak menerima bantuan. “Terutama outsoruching, gaji mereka di bawah Rp 5 juta tetapi tidak mendapatkan bantuan tersebut sebab perusahaanya nakal tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas aktivis yang disapa oji itu. Tak hanya itu, mereka yang statusnya karyawan juga ada yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Itu disebabkan karena manajemen perusahaan tempat mereka bekerja tidak mendaptarkan karyawannya untuk mendapatkan dana bantuan tersebut di BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi, bagi mereka yang tergabung diserikat pekerja, mereka mendapatkan bantuan tersebut karena kami dari serikat mendorong agar pekerja mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya. Oji juga menyinggung masih banyak karyawan yang belum mendapatkan bantuan covid itu. “Kami tidak pegang data, tetapi coba cek ke BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak perusahaan yang belum daftarkan karyawannya,” katanya. Dia berharap, bagi peruasahaan yang dengan sengaja tak mendaftarkan karyawannya bisa ditindak tegas. Bagaimanapun, karyawan wajib mendapatkan bantuan dari permintah karena terdampak langsung dengan kondisi pandemic covid saat ini. (uzi/red)

0 Komentar