Buntut Perampokan Uang Bansos

0 Komentar

“Apabila mereka masing-masing KPM memberikan persentase kepada pemilik e-waroeng atau TKSK, maka keuntungan dari jasa pengurusan pencairan itu cukup besar. Satu KPM saja seandainya dapat memberikan upah jasa pencairan sebesar Rp. 50 ribu sedangkan banyaknya jumlah keluarga penerima manfaat itu ada 270 orang, maka sudah dapat di perkirakan keuntungannya sebesar Rp 13.500.000,” paparnya.

Sementara itu menurut AN salah seorang TKSK yang sehari hari bertugas di salah satu Kecamatan di daerah dua Purwakata, juga keheranan mendengar kejadian kasus perampokan itu.
Menurut dia, sebagai agen e-waroeng maupun TKSK tidak berwenang untuk mencairkan dana bansos itu, kewenangan kedua petugas tersebut adalah melakukan aktivitas pelayanan terhadap KPM dan mengawasi terhadap para KPM.
“Prosedurnya KPM lah yang lebih berwenang untuk mencairkan dana bansos non pangan itu, bukannya agen e-waroeng atau TKSK,” tegasnya. (san/red)

Laman:

1 2
0 Komentar