Diduga Kena PHK Sepihak
CIKARANG BARAT– Status 3 pekerja PT Denso Indonesia hingga detik ini tidak jelas. Dengan alasan dirumahkan, mereka belum mengantongi gaji bulan Agustus 2020.
Padahal, berdasarkan keterangan Ketua PC SP AMK FSPMI Bekasi, Suparno, ketiga pekerja itu bekerja pada Agustus 2020, yakni mulai tanggal 1 Agustus sampai sekira 23 Agustus 2020.
Sewaktu dia bertanya kepada manajemen perusahaan yang masih bagian Astra Group itu, perusahaan berkilah melakukan efisiensi karena pandemi covid-19.
Baca Juga:Tri : Hutan Bambu Terus di UpgradeRibuan Massa Mau Kawal Cellica-Aep
Ketiga pekerja dengan status karyawan tetap itu adalah pengurus PUK SP AMK FSPMI PT Denso Indonesia, yakni Ketua PUK, Agus Tubagus Salam; Bidang Pendidikan, Suhardi, dan Bidang Advokasi, Ervan Fauzan.
“Cara pengurangan pekerjanya tidak melalui prosedur. Tidak ada pemberitahuan PHK, tidak ada bipartit. Hanya dibilang dirumahkan tapi upah Agustus tidak dibayar,” kata Suparno kepada media, Rabu (2/9/2020).
Atas kasus itu, dia mengindikasikan telah terjadi Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dan pemberangusan serikat pekerja (union busting) karena dalam hal itu, ketua PUK turut terkena efisiensi.
Ketiga pekerja secara resmi itu telah menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada PC SP AMK FSPMI Bekasi.
“Kita sudah kirimkan surat somasi pada hari Senin (31/8/2020) agar upah ketiga pekerja itu dibayar dan dipekerjakan lagi seperti semula,” ucap dia.
Suparno mengaku terkejut ketika mendengar pernyataan secara lisan dari manajemen yang berniat menambah 3 pekerja dalam daftar PHK. Padahal di perusahaan itu diketahui masih terdapat karyawan kontrak.
“Bagi kami, PT Denso Indonesia sudah otak-atik eksistensi FSPMI. Besok pagi KC FSPMI Bekasi akan mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada PT Denso Indonesia berkaitan dengan hal ini,” ucap dia.
Baca Juga:Waterboom Lippo Cikarang Banjir PromoLibur 5 Bulan, Pemain Persikasi Ikut Latihan Perdana
Unjuk rasa itu dijadwalkan berlangsung di pabrik yang terletak di Jalan Sulawesi E, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, pada Kamis (10/9/2020). (dim/red)