6.925 Aparat Jaga Proses Pendaftaran

6.925 Aparat Jaga Proses Pendaftaran
0 Komentar

Rencananya, selain wajib mengenakan masker pendaftar bersama pengiringnya pun akan dibatasi maksimal 16 orang. “Kami akan membagi kantor KPU menjadi tiga sektor saat pendaftaran nanti. Sektor pertama adalah ruangan utama yang diperuntukan bagi pasangan calon dan 14 orang pendampingnya,” ujar Ketua KPU Karawang Miftah Farid.
Di ruang utama itu, lanjut Faridz, pasangan calon akan diterima langsung oleh komisioner KPU bersama jajarannya.

Sementara sektor 2 adalah halaman depan kantor KPU yang dipasangi tenda untuk duduk 20 pendamping pasangan calon yang tidak bisa masuk ke sektor utama.
Pasangan calon dan pendamping yang boleh masuk ke sektor utama dan ke dua adalah mereka yang mengenakan tanda pengenal (ID Card) dari KPU.
Selebihnya, para simpatisan dan pendukung pasangan calon akan ditempatkan di sektor 3, yakni jalan alternatif di depan kantor Kecamatan Karawang Barat.
“Pihak keamanan dari Polri dan TNI telah sepakat menutup jalan alternatif itu selama pendaftaran berlangsung,” ujar Faridz.
Disebutkan, para pendukung dan simpatisan bisa menyaksikan proses pendaftaran di sektor utama melalaui layar monitor.
Dengan demikian mereka tidak perlu berdesak-desakan masuk ke kantor KPU.
“Kami pastikan para tamu yang masuk ke sektor utama dan sektor 2 akan tersekat secara ketat. Mereka akan diperiksa suhu tubuhnya juga wajib memakai masker,” kata Faridz.
Hanya saja, lanjut dia, KPU tidak bisa mengawasi para tamu yang berada di sektor 3. Atas dasar itu, KPU berharap pasangan calon tidak terlalu banyak membawa pengiringnya.
“Pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU sebaiknya tidak mengerahkan massa yang banyak. (rie/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar