Hap, Lalu Ditangkap!

0 Komentar

Kades Kutajaya Main-Main Dana Desa

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang membenarkan penangkap Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, berinisial SE. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Oliesta Ageng Wicaksana melalui Kanit Tipikor, Iptu Sidiq Maulana Akbar.

“Benar, kami menangkap Kades Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya berinisal SE (38). Atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Rudi. Dengan modus memberikan SPK pembuatan Turap dan Jaling (jalan lingkungan),” kata Sidiq kepada wartawan, senin(7/9/2020).

Menurut Sidiq, kedua proyek tersebut di Dusun Babakan Banten, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya dengan nilai pekerjaan Rp 1 milyar dari Dana Desa 2019. Dimana pengerjaan tersebut telah selesai 50 persen, namun hanya dibayarkan oleh tersangka Rp 120 juta.

Baca Juga:Polres Gencarkan Sosialisasi ProkesWK Kesayangan Gaya Kafe di Setu

“Korban sudah lakukan pekerjaan namun dibayar tidak sampai setengahnya. Bahkan sisa sekitar Rp 500 jutaan tidak dibayar dan tersangka ini sudah tidak bisa dihubungi. Untuk saksi sudah diperiksa 9 orang,” jelasnya.

Lanjut Sidiq, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka SE dikenai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, kades-kades di Karawang tak henti-hentinya tertimpa kasus hukum, baik itu kasus pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Tak sedikit dari oknum kades yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi masuk bui sebagai pesakitan dan pengkhianat sumpah janjinya saat dilantik.

Kali ini, oknum kades yang tersandung masalah hukum adalah SE. SE diketahui merupakan masih menjabat Kades Kutajaya Kecamatan Kutawaluya. Saat ini masih meringkuk di tahanan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai melakukan tindak pidana penipuan.

Menurut Wawan, salah satu anggota BPD Kutajaya, Kades Nana ditangkap Unit Tipikor Polres Karawang pada Sabtu (5/9/2020) di rumahnya dan langsung dijebloskan ke rutan Polres Karawang hingga saat ini.

Kasus yang menimpa Nana ini kata Wawan berawal dari dana talang kepada sejumlah pemborong dengan modus menjanjikan proyek dana desa ketika dana desa telah cair. “Kades Kutajaya dilaporkan 4 orang pemborong dengan pasal penipuan atau 378,” ujar Wawan, minggu (6/9/2020). (rie)

0 Komentar