Kades Berpolitik Diganjar Pidana

0 Komentar

KARAWANG– Pesta demokrasi Pilkada Karawang semakin memanas. Perang urat syaraf tak hanya terjadi di sisi para calon bupati dan tim saja. Belakangan, sampai menyeret sejumlah kepala desa. Beredarnya rekaman audio mobilisasi kades, untuk hadir dalam pendaftaran salah satu calon Bupati Karawang menyita perhatian publik. Pasalnya, kepala desa itu terang-terangan menyebut, jika para kades di Lemahabang, diinstruksikan untuk ikut mengiring pendaftaran calon petahana itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Agus Mulyana mengatakan, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkada. Pihaknya, sebut Agus, sudah menyosialisasikan larangan. Agar para kades di Karawang tak terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada.

“Kalau saya tidak salah, itu ada sanksi denda juga kurungan (bagi kades yang melanggar larangan,red). Biasanya, tindakan itu langsung, berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu,” ungkap Agus, kepada KBE, Senin (7/9/2020) di ruang kerjanya.

Baca Juga:Tambun Selatan Permudah KTPHadirkan 180 Ribu Kartu Perdana Gratis untuk Para Siswa

Agus menegaskan, dalam waktu dekat. Pihaknya juga bakal mengirimkan surat edaran. Khususnya kepada para kepala desa. Agar selama tahapan dan proses Pilkada ini. Mereka tak terjerat hukum, karena melanggar larangan Pilkada.

“Larangan itu ada, dan tertuang dalam aturan Perda Desa. Di dalamnya itu ada larangan politik praktis, sampai ikut kampanye, itu ada semua,” jelasnya.

Ada pun isi dari surat edaran yang akan seger disebar itu, sebut Agus, diantaranya, mengimbau agar para kepala desa tak terlibat dalam proses politik praktis, jadi tim sukses, mau pun ikut berkampanye.

“Sebenarnya isinya hanya penegasan saja. Para kepala desa juga secara garis besar sudah memahami aturan itu. Edaran hanya penegasan,” ujarnya.

“Kades harus bisa memilah dan memilih. Mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, di masa Pilkada ini. Jangan sampai nantinya kita berurusan dengan hukum,” imbaunya.

Agus pun mengingatkan, selama tahapan Pilkada ini. Semua tahapan dalam Pilkada itu di awasi. Baik oleh Panwaslu, maupun pihak keamanan lainnya.

“Karena itu, agar kita tidak sampai terkena sanksi. Kita harus terjaga dan mentaati aturan yang berlaku,” ucapnya.

0 Komentar