Kades Berpolitik Diganjar Pidana

0 Komentar

Dan dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya Pada Pasal 71 disebut pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda palling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp 6 juta. (wyd/mhs)

Laman:

1 2 3
0 Komentar