Wanti-Wanti Pelanggaran di Pilkada, Presiden Pun Beri Perintah

Wanti-Wanti Pelanggaran di Pilkada, Presiden Pun Beri Perintah
0 Komentar

MENDAGRI DAN BAWASLU DIMINTA TEGAS SOAL ATURAN MAIN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada beberapa tempat, seperti kantor, keluarga dan saat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Klaster pilkada hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan,” ucap presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/9/2020). Jokowi mengatakan, klaster Pilkada tersebut kerap diabaikan. Termasuk berpotensi besar menyebarkan virus Korona. Presiden minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) benar-benar memberikan ketegasan. ”Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar ini betul-betul diberikan peringatan keras,” imbuhnya. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait protoko kesehatan jelang Pilkada 2020.

Sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Benni menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ada beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Namun yang yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah.
Pelanggaran dengan menumbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengusulkan agar bakal calon kepala daerah yang tidak taat protokol kesehatan didiskualifikasi.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon (bakal pasangan calon) yang tak peduli protokol kesehatan COVID-19,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (6/9).

0 Komentar