DPPKB Pasang Strategi Menurunkan Angka Perceraian di Kabupaten Karawang
Angka perceraian di Kabupaten Karawang terhitung cukup tinggi. Berdasarkan data yang berhasil KBE himpun di Pengadilan Negeri Agama Karawang. Pada tahun 2019 lalu, tercatat ada 3.125 wanita di Kabupaten Karawang menyandung status sebagai janda.
WAHYUDI–Karawang
Sementara, hasil kajian Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang, melalui Bidang Pengembangan dan Ketahanan Keluarga (PKK) menghasilkan, beberapa faktor tingginya angka perceraian diantaranya, masalah ekonomi, pernikahan dini, dan minimnya pemahaman masyarakat, seputar program ketahanan keluarga. Untuk mencegah melonjaknya angka perceraian dan pernikahan dini. DPPKB Karawang menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala KUA dari 30 kecamatan di Kabupaten Karawang. Agar sepakat untuk menerapkan Undang Undang nomor 16 tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1997, tentang usia perkawinan. Kepala Bidang PKK, DPPKB Karawang, Yudha Wisnu menuturkan, sesuai aturan undang-undang itu. Batas minimum pernikahan laki-laki dan perempuan di Indonesia, adalah pada usia 19 tahun. “Kita mengkaji, yang paling rentan rumah tangganya bercerai adalah mereka yang melakukan pernikahan dini. Meski pun tak semuanya, tapi nilai rentannya cukup tinggi,” ujar Yudha, kepada KBE, Rabu, (9/9) kemarin. Yudha menjelaskan, dari hasil data yang ia kumpulkan, serta masukan dari para Kepala KUA kecamatan, di Kabupaten Karawang saat ini. Setiap ada 1 laki-laki menggugat cerai, sedikitnya ada 4 wanita yang juga menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Agama. “Paling banyak yang menggugat cerai itu dari pihak perempuan. Perbandingannya satu banding empat. Artinya, setiap ada satu laki-laki menggugat cerai, ada empat perempuan yang minta cerai,” katanya. Melihat kondisi itu, Yudha mengundang Ketua KUA kecamatan. Selain untuk mensosialisasikan program Bangga Kencana dan issu ketahanan keluarga. Pada kesempatan itu pula, Kabid PKK DPPKB Karawang, mengajak para Ketua KUA. Untuk bersinergi dalam menerapkan program ketahanan keluarga. “Di Karawang, untuk pernikahan dini sudah mulai turun angkanya. Per 2019 kemarin saja, rata-rata usia menikah masyarakat Karawang itu, yang laki-laki 23 tahun, yang perempuan 20 tahun,” kata Yudha. “Namun, jika di tarik benang merahnya. Penyebab tingginya angka perceraian, selain faktor ekonomi, tak sedikit pula terjadi karena banyak yang belum memahami konsep ketahanan keluarga,” jelasnya. Sementara, Kasie Konseling dan Pemberdayaan Ketahanan Keluarga, Yayan Sugih Harya mengatakan, dalam acara itu juga, DPPKB Karawang bersinergi dalam proses pendataan dan pencatatan, jumlah pernikahan dan perceraian di tiap kecamatan di Karawang. “Catatan itu nantinya akan menjadi data base di DPPKB Karawang. Untuk evaluasi kinerja program