H. Endang Sodikin, Ketua Pansus Raperda Fasos Fasum
KARAWANG- Banyak pengembang perumahan di Karawang yang menelantarkan masyarakat dengan tidak menyediakan fasos dan fasum. Setelah sempat terhenti karena pandemi Covid-19, Pansus Raperda Fasos Fasum DPRD Karawang kembali menggelar rapat bersama OPD terkait, Selasa (15/9/2020) di Ruang Rapat DPRD Karawang.
Hal ini dilakukan untuk lebih menyempurnakan regulasi yang di bahas agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus Fasos Fasum, H. Endang Sodikin mengatakan, dalam agenda rapat kali ini pihaknya membahas sejumlah klausal yang dirubah dari draft sebelumnya. Sebab, ada beberapa pasal yang ditambahkan sesuai dengan kebutuhan di Karawang.
Baca Juga:Catat, Prestasi dan Rating Unsika Meroket Setelah Jadi Kampus NegeriRahmat Hidayat Djati: Gubernur Harus Segera Atasi Kelangkaan Pupuk
“Sesuai dengan tujuan awal pembentukan Pansus Raperda (Fasos Fasum) ini, kami ingin membuat regulasi yang bisa menyelesaikan permasalahan yang dirasakan masyarakat perumahan di Karawang. Sehingga kami bahas Raperda ini secara rinci agar tidak ada satu pun klausal yang dibutuhkan terlewat,” ujar Endang.
Dalam pembahasan Raperda Fasos Fasum ini juga dipertegas terkait hak-hak masyarakat perumahan yang hari ini sulit didapatkan karena belum adanya serah terima Fasos Fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah kabupaten (Pemda).
“Kita berharap sanksi yang seberat-beratnya bagi pengembang perumahan yang nakal, apalagi sampai merugikan masyarakat,” katanya. Ia menegaskan, oknum pengembang yang dengan sengaja mentelantarkan masyarakat, harus diberikan sanksi berat. Pemda juga harus memblacklist oknum pengusaha dan perusahaan bersangkutan dari pengakuan perizinan apa pun.
“Bukan hanya sanksi administrasi, saya juga berharap ada sanksi pidana bagi pelanggaran-pelanggaran tertentu,” tegasnya.(red)