Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupten Bekasi, Soleman menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkesan memaksakan diri membuat Surat Keputusan (SK) terkait penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, dengan nomor: 500/Kep.332-Admrek/2020, yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 lalu.
Soleman mendesak Pemkab Bekasi, agar SK itu dibatalkan, karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan), terhadap peraturan yang ada.
“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan penugasan kembali Dirut PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada,” kata Soleman kepada Cikarang Ekspres, Senin (21/9/2020) di ruangannya.
Baca Juga:Warga Tirtajaya Dapat Suzuki ErtigaPolisi Ingatkan Warga Patuhi Prokes
“Apalagi, ini seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama untuk berbuat tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis di dalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tambah dia.
Soleman, mengatakan, PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Apalagi, keberadaan PDAM di biayai oleh pemerintah daerah yang bersumber dari uang masyarakat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga, masih kata Leman sapaan akrabnya, seharusnya Pemkab Bekasi harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, seperti aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya. Karena ketiga aspek tersebut sangat menentukan kinerja PDAM.
“Dalam waktu dekat ini, kita DPRD akan memanggil, dewan pengawas dan Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi. Serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi,” jelasnya.
Soleman menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus memperhatikan secara baik dan jangan menafsirkan sendiri tentang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Sebab pihaknya menilai jabatan direksi, yang dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.
Kemudian, di pertengahan jabatan Dirum periode kedua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.