Pelanggar Akan Diberi Sanksi
KARAWANG – Cegah penyebaran covid-19. Tim khusus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan (Dakgar Prokes) Karawang resmi di bentuk, Rabu (23/9/2020). Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pol PP, Dishub, dan BPBD. Petugas Dakgar Prokes Covid-19 didaulat secara resmi dalam apel di Mapolres Karawang, dipimpin langsung Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin. “Kami Siagakan 90 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan BPBD, serta 30 unit kendaraan taktis,” kata AKBP Arif Rachman Arifin. Lanjut Arif, petugas dilengkapi kendaraan taktis akan berpatroli rutin, menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Jika ditemukan, maka akan disanksi. Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 63 Tahun 2020,” paparnya. Arif berharap masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. “Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Karawang. Tim nantinya akan berpatroli secara mobile mencari masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya. (rie)