KARAWANG – Diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2003 tentang serikat pekerja. Sejumlah mantan karyawan PT Zinus Global Indonesia, Kawasan Surya Cipta melaporkan pihak perusahaan ke Polres Karawang, Rabu (23/9). “Kami melaporkan pihak PT Zibus Global Indonesia dalam LP Nomor : 1050 / IX / 2020 / RES KRW. Diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2003 tentang serikat pekerja,” Febi Gunawan, mantan karyawan dan disampingi Fajar dari FSPMI. Lanjut Febi, untuk kronologisnya, pada jumat(25/8/2020) bahwa ia bersama sembilan karyawan lainnya mendirikan serikat pekerja di PT Zinus Global Indonesia dengan nama Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP). Namun tidak lama kemudian ia dipanggila oleh pihak perusahaan. “Saat dipanggil oleh pihak perusahaan, saya dilarang mendirikan serikat pekerja. Dengan alasan PT Zinus Global Indonesia merupakan perusahaan baru berdirinya dan disuruh membubarkan serikat pekerja tersebut,” jelasnya. Menurut Febi, namun tak lama kemudian ia bersama sembilan orang karyawan lainnya oleh perusahaan dihabiskan kontrak kerja (dikeluarkan tidak diperpanjang. Dan seharusnya pihaknya diperpanjang. “Kami sangat menyayangkan tindakan dari pihak perusahaan dengan dihabiskan kontrak kerja. Padahal sudah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2003 tentang serikat pekerja,” imbuhnya. (rls/rie)