Indeks Kerawanan Pilbup Karawang Tinggi, ASN Arahkan Dukungan, Paling Diawasi!

0 Komentar

KARAWANG– Karawang menjadi daerah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan status indeks kerawanan yang tinggi. Sejumlah pelanggaran serius rawan terjadi. Darimulai ketidaknetralan ASN hingga politisasi bansos. Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi menuturkan, pihaknya sudah bergerak melakukan proses pengawasan netralitas ASN. Bahkan sebelum itu pihaknya sudah lakukan pengawasan karena pilkada ini, kata dia, kerawanannya adalah netralistas ASN yang kedua soal penyalahgunaan bantuan sosial yang itu jelas jelas dilarang oleh undang-undang. “Artinya daerah yang dinamika kontestasi politik yang dinamis dan tinggi. Untuk itu kita upayakan pecegahan agar kerawanan yang muncul di IKP (indeks kerawanan pemilu) Bawaslu RI ini tidak terjadi sehingga pencegahan ini akan kami perkuat,” jelasnya. Zaki jua menuturkan, telah memetakan pontensi keterlibatan ASN dalam politik praktis mendukung calon pada berbagai macam bentuk mulai ikut serta dalam pertemuan terbatas atau kemudian fasilitasi program kemudian disalahkan gunakan sampai dengan dukungan yang disampaikan ke media sosial. “Kita akan melakukan patroli di media sosial. Media sosial mana yang terlihat mana ngelike atau seperti apa nanti akan kita proses. Kalau untuk lainnya saya pikir kita ingatkan saat ini belum masuk jadwal kampanye mohon tidak ada yang melakukan kampanye di luar jadwal,” katanya. Soal Konser Musik Ia menambahkan, pada pasal 88 peraturan KPU nomor 13 tahun 2020. Peraturan yang dilarang itu konser musik. “Nah itu kita ingatkan agar tidak melakukan itu termasuk rapat umum,” katanya Tetap lebih diprioritaskan kalaupun ada tatap muka melalui daring, lanjutnya, Kalau tidak bisa di mungkinkah untuk melakukan pembatasan peserta 50 persen untuk tatap muka. Adapun keterlibatan oknum kepala desa yang terlibat dalam politik praktis serta menangkan salah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Maka Kepala desa merupakan salah satu pihak yang di larang di UU Nomor 10 untuk terlibat aktif untuk mendukung. “Nanti kita cek dulu. Kita akan lakukan proses investigasi kalau itu ada. Kalo perlu nanti dilakukan tindakan,” Zaki juga berharap kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang serta, tim sukses agar mentaati pelaksanan kampaye ini dalam pencegahan protokol covid-19. “Tidak ada kerumunan tidak ada arak arakan, tidak ada kegiatan lain yang dilarang dalam PKPU,” ucapnya. Apabila ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melanggar makan Bawaslu akan mengecek karena ada pasal tentang penyalahgunaan program itu. Dimana Paslon petahana harus menjaga netralitas ASN ikut politik praktis dan tadi itu penyalahgunaan program bansos. Bansos yang disalah gunakan. Bantuan pemerintah yang dilebelin kampanye. “Di UU Nomor 10. Bahasanya ya diskualifikasi atau sanksi terberatnya kalau penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (mhs)

0 Komentar