KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang. Namun dengan alasan pandemi covid-19 penetapan tersangka tertunda. Penyidik masih menunggu waktu yang tepat agar proses pemeriksaan bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Namun penyIdik kejaksaan meyakinkan sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penyelewengan dana DAK Dinas Pertanian senilai Rp 9,5 miliar tahun anggaran 2019 yang berupa proyek damparit. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk menyelesaikan kasus ini. Karena berbagai pertimbangan kami belum menetapkan tersangka, meski sudah ada beberapa namanya yang muncul. Tunggu saja pada saatnya nanti kami akan umumkan tersangkanya, paling lambat akhir tahun ini bisa diumumkan,” kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, didampingi Kasipidsus Dannie Chaeruddin, Minggu (27/9/2020). Menurut Rohayatie, penanganan kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Karawang sudah hampir rampung dalam pemberkasan. Sebanyak 80 saksi sudah dimintai keterangan dan beberapa alat bukti juga sudah ditangan penyidik.
“Sudah hampir rampung secepatnya kita umumkan tersangkanya. Yang pasti tidak akan lewat akhir tahun ini kasusnya akan kita umumkan,” jelasnya.
Rohayatie mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Karawang terkesan lama dalam penanganannya. Hal itu karena pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan setiap tahapan. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19, penanganan kasus koruspsi harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Kadang-kadang pemanggilan saksi kita tunda dulu karena pertimbangan Covid-19. Sudah ada puluhan saksi yang kita mintai keterangan atas kasus ini dan semuanya hadir meski kita harus tetap waspada dengan Covid-19,” pungkasnya. (rie)