PDAM Tirta Bhagasasi Merugikan

0 Komentar

“Jangan sampai posisi bapak dewan ini, sebagai wakil rakyat, dimanfaatkan oleh Pemkab Bekasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan APBD,” ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupten Bekasi, Soleman menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkesan memaksakan diri membuat Surat Keputusan (SK) terkait penugasan kembali, Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, dengan nomor: 500/Kep.332-Admrek/2020, yang di tandatangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 lalu.

Soleman mendesak Pemkab Bekasi, agar SK itu dibatalkan, karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan), terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga:Polres Gencarkan Razia MaskerIndeks Kerawanan Pilbup Karawang Tinggi, ASN Arahkan Dukungan, Paling Diawasi!

“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan penugasan kembali Dirut PDAM Tirta  Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada,” kata Soleman.

“Apalagi, ini seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama untuk berbuat tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis di dalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tambah dia.

Soleman, mengatakan, PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Apalagi, keberadaan PDAM di biayai oleh pemerintah daerah yang bersumber dari uang masyarakat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sehingga, masih kata Leman sapaan akrabnya, seharusnya Pemkab Bekasi harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, seperti aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya. Karena ketiga aspek tersebut sangat menentukan kinerja PDAM. (jio/red)

Laman:

1 2 3
0 Komentar