PURWAKARTA– Meski pandemi tapi perdagangan minuman keras (keras) illegal masih marak di Kabuaten Purwakarta. Kemarin, puluhan botol miras berbagai merk dan ukuran disita polisi dari sebuah rumah kontrakan di Desa Sindangsari, Kecamatan Plered. Tempat itu selama ini diduga dijadikan tempat penjualan miras di wilayah setempat. Penghuni kontrakan yang diketahui berinisial J (22) warga Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur itupun tak berkutik saat petugas mengeledah rumah kontrakan yang ia huni bersama sejumlah temannya tersebut. “Tengah malam tadi, anggotan kami berhasil menyita miras berbagai merek dan ukuran dari seorang pemiliknya berinisial J dengan rincian 2 botol merk arak, 2 botol beer Merk Frost, 2 Botol Anggur Putih, 3 botol intisari, 2 botol beer angker, 2 botol Newport, 5 Botol anggur merah, 1 botol McDonald, 1 Botol Kawa Kawa dan 2 botol Beer Draf,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Plered, Kompol Winarsa, Kamis (1/10/2020). Operasi Miras tersebut guna menekan angka kriminalitas diwilayahnya terutama yang disebabkan peredaran miras dan Narkoba. Untuk itu, jajarannya terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah tempat yang selama ini diduga menjadi tempat peredaran miras dan potensi kriminal lainnya. “selain melakukan operasi ke sejumlah tempat yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras, kami juga mendatangi setiap lokasi yang biasa dijadikan tempat berkerumun warga,” ucapnya. Dalam giat tersebut, lanjut Winarsa, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada setiap orang yang berkumpul terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya. “Kami juga menghimbau mereka (masyarakat/red) untuk selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah dan tetap menjaga jarak dengan sesama,” ungkapnya. (san/red)