Fraksi PDI Desak Bupati Eka

0 Komentar

“Investasi besar diawal jadikan sebagai modal, untuk bisa membantu Pemkab dan Pemkot Bekasi dalam peningkatan PAD. Setiap tahun Pemkab dan Pemkot Bekasi mengeluarkan Perda tentang Penyertaan Modal,” tambah dia.

Menurut Rahmat, sudah waktunya pemerintah daerah berbenah agar komitmen, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam rangka akuntabilitas capaian kinerja, bukan sekedar menjadi bancakan kepentingan elit.

“Eksistensi implementasi pada saat disepakati untuk melakukan pemisahan aset antara Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot, harusnya menjadi momentum bagi Tirta Bhagasasi dalam membuat pijakan komitmen skala prioritas mutlak untuk eksplorasi sungai sumber air baku,” ujar dia.

Baca Juga:Kades Setu Upayakan Lahan Pertanian Tetap EksisRAGUKAN DATA DUGAAN KORUPSI PUPUK SUBSIDI

Beberapa tahun lalu, tahun 2013, PDAM Tirta Bhagasasi mendapatkan anggaran untuk program pipanisasi di Cibarusah, namun kelihatannya kurang maksimal bagi warga Cibarusah dengan kondisi kontur tanah bebatuan.

“Sangat perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, intensif dan akuntabel, baik secara fakta lapangan maupun administratif,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupten Bekasi, Soleman menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkesan memaksakan diri membuat Surat Keputusan (SK) terkait penugasan kembali, Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, dengan nomor: 500/Kep.332-Admrek/2020, yang di tandatangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 lalu.

Soleman mendesak Pemkab Bekasi, agar SK itu dibatalkan, karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan), terhadap peraturan yang ada.

“Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan penugasan kembali Dirut PDAM Tirta  Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada,” kata Soleman.

“Apalagi, ini seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama untuk berbuat tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis di dalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari,” tambah dia.

Soleman, mengatakan, PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Apalagi, keberadaan PDAM di biayai oleh pemerintah daerah yang bersumber dari uang masyarakat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:GMNI Gelar Penerimaan Anggota BaruSTIT Rakeyan Santang Terus Kucur Beasiswa

Sehingga, masih kata Leman sapaan akrabnya, seharusnya Pemkab Bekasi harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, seperti aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya. Karena ketiga aspek tersebut sangat menentukan kinerja PDAM. (jio/red)

0 Komentar