PKC Bantah Omongan Kadistan
KARAWANG– PT Pupuk Kujang sebagi produsen pupuk subsidi meragukan temuan data ketidakberesan realisasi penyaluran pupuk subsidi jenis urea per 22 september 2020 di Pakisjaya yang diungkap Serikat Petani Karawang (Sepetak). Data yang dimiliki Sepetak, hasil verval pupuk subsidi telah tersalur sebanyak 1.975 ton sedangkan data yang dihimpun dari kios tercatat sebanyak 1.448 ton. Berarti selisih data pupuk sebanyak 527 ton. “Apakah objek yang dihitung sama dengan yang dihitung oleh tim verifikator dinas setempat? Atau tidak?,” kata Manager Komunikasi Perusahaan PT Pupuk Kujang, Fitra Ratu. “Namun, bila objek atau sumbernya tidak sama, besar kemungkinan akan terdapat perbedaan data jumlah salurnya. Untuk meluruskan hal tersebut, perlu adanya koordinasi antara Sepetak dan Dinas Pertanian, untuk sama-sama mengecek kembali kebenaran data tersebut,” timpalnya. Fitra mengaku, PT Pupuk Kujang dalam proses penyaluran pupuk subsidi, sebelumnya dipastikan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, sebelum disalurkan, pupuk subsidi sebelumnya divalidasi oleh Dinas Pertanian Karawang, yang diperoleh dari hasil tim verifikator di tiap wilayah. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinas Pertanian, Hanafi Chaniago yang mengatakan urusan distribusi menjadi tanggung jawab distributor dan PT Pupuk Kujang sebagai produsen. “Data penyaluran tersebut menjadi dasar Pupuk Kujang untuk menagihkan subsidi pupuk tersebut kepada pemerintah,” ungkapnya, kepada KBE, Selasa, (6/10). “Namun, bila objek atau sumbernya tidak sama, besar kemungkinan akan terdapat perbedaan data jumlah salurnya. Untuk meluruskan hal tersebut, perlu adanya koordinasi antara Sepetak dan Dinas Pertanian, untuk sama-sama mengecek kembali kebenaran data tersebut,” ujarnya lagi. Sebelumnya, aktivisi Sepetak,Mustafa menyebut, bila selisih pupuk itu tidak bisa dipertanggungjawabkan artinya terdapat sekitar 527.000 kg (selisih pupuk) x 4.100 (nilai subsidi). Berarti ada potensi kerugian uang negara sebesar Rp. 2.160.700.000. “Untuk itu kami Serikat Petani Karawang mendesak kepada pihak berwenang untuk segera mengaudit dan melakukan penyelidikan terhadap PT Pupuk kujang, distributor, petugas verval dilapangan dan dinas pertanian atas selisih penyaluran pupuk bersubsidi yang jelas jelas merugikan petani dan tentunya keuangan negara,” kata dia. Dinas Pertanian Karawang ngaku tak tahu-menahu soal tudingan adanya dugaan korupsi pupuk subsidi yang dilayang serikat petani. Sebaliknya, Kadistan, Hanafi Chaniago mengatakan urusan distribusi menjadi tanggung jawab distributor dan PT Pupuk Kujang sebagai produsen. Hanafi menuturkan, tugas Dinas Pertanian dalam alur distribusi pupuk hanya sebatas pencatatan dan pelaporan untuk sinkronisasi data e-RDKK. Namun untuk urusan distribusi, seluruhnya diserahkan kepada distributor dan PT Pupuk Kujang selaku produsen pupuk. Pihaknya juga mengaku, tidak banyak tahu soal proses pendistribusian pupuk di lapangan.