KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar meminta perusahaan tidak mengabaikan protokoler kesehatan. Pasalnya dengan disiplin suatu bentuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan.
“Bila perlu perusahaan membuat sebuah aturan yang tegas. Bila karyawan mengabaikan bisa ada teguran lisan, atau tulisan kemudian ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Pendi Anwar dalam sambutan acara deklarasi penanganan dan pencegahan Covid-19 di salah satu hotel swasta di Telukjambe Timur, Kamis (1/10).
Pendi bercerita kondisi covid di Karawang. Kata dia, waktu itu covid melanda dunia maka pemerintah daerah membentuk satuan gugus tugas sebagai penanganan. Terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif, insan media dan masyarakat terlibat dalam penanganan serta pencegahan. Semua lini masuk untuk hal tersebut.
Baca Juga:Hamdalah, Semua Anggota DPRD Karawang Negatif KoronaDatang ke Tengah Massa, DPRD Karawang Terima Aspirasi Buruh
Bahkan PSBB, New Normal dan adaptasi kebiasan baru langkah dari gugus tugas untuk mendisiplinkan masyarakat. Alhasil di bulai Mei nol angka terkonfirmasi. Suatu keberhasilan dalam mendisiplinkan masyarakat.
Namun demikian, sekarang ini muncul klaster perusahaan yang terus meningkat terkonfirmasi. Sebab itu, pemerintah harapkan ada suatu kepedulian dari pimpinan perusahaan.
“Jika masyarakat tidak percaya adanya covid. Kemudian mengabaikan anjuran protokoler kesehatan, buktinya sekarang terus bertambah terkonfirmasi. Berarti covid itu ada. Akibat tidak disiplin, sehingga meledak terkonfirmasi. Jabar posisi ke 2 setelah DKI, salah satunya dari Karawang. Sebelumnya meledak Jatim,” kata Pendi.
Pihaknya menegaskan, jika perusahaan mengabaikan protokoler kesehatan ada tindakan tegas dari pemerintah. Namun sebaliknya bila perusahaan menjalankan protokoler kesehatan dan disiplin sesuai intruksi, maka pemerintah harus memberikan suatu reward.
“Selain mengejar profit, perusahaan juga harus perhatikan karyawan. Karena karyawan merupakan asset perusahaan yang harus dilindungi. Semoga dengan deklarasi penanganan dan pencegahan covid-19, pihak perusahaan dapat mendisiplinkan lagi protokoler kesehatan,” tandasnya. (bbs/mhs)