Saatnya Bawaslu Unjuk Taring

0 Komentar

Ia menambahkan akan terus memantau Bawaslu dalam menangani pelanggaran Dua oknum Kades tersebut.

“Selain itu juga kami tetap akan memantau bagaimana proses penanganan pelanggaran dua orang Kades tersebut sampai dengan putusan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, apakah pasal yang dikenakan sesuai apa tidak dengan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

Apakah Bawaslu kata Rohman bakal merujuk ke UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga:Hari Ini, Operasi Zebra 2020 DigelarPerkuat Peran Keluarga Cegah Narkoba

Begitupula Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Lalu Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Masih dalam kesempatan yang sama Abdul Rohman mengatakan akan melaporkan dua oknum kades yang melanggar tersebut ke DPMD dan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Sambil menunggu putusan dari Bawaslu Karawang kami juga berencana akan menyampaikan surat ke DPMD Kabupaten Karawang sebagai Leading sektor Pembinaan para Kepala desa di Kabupaten Karawang dan ditembuskan sekaligus Pelaporan ke Kementerian dalam Negeri di jalan Medan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat 10110,” pungkasnya. (red)

0 Komentar