“Tadi kita mempermaslahakan BUMD. Kita sekarang ini cenderung merugi. Padahal kita tidak ingin BUMD ini selalu merugi,” ucap Sugianto di Bandung, Rabu (21/10/2020). Disinggung mengenai kinerja BUMD, politis Demokrat itu menilai seluruh BUMD Jabar tidak menunjukan tren yang bagus. Kecuali bank bjb dan Migas Hulu Jabar yang terlihat bagus kinerjanya.
“Diluar itu tidak ada yang menghasilkan. Bahkan sekarang ini ada BUMD yang terlilit dengan hutang,” kata dia.
Sejumlah pengamat di Karawang menilai, jika memang PT LKM tidak terkendala Non Performing Load (NPL), tidak mungkin nilai piutangnya mencapai Rp.5,2 Miliar. sampai berada di ambang kepailitan. Hli Hukum UVP Karawang, Muhammad Gary Gagarin, menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai owner harus segera melakukan audit independen terhadap PT. LKM Karawang.
Menurut Gary, pengkajian dilakukan untuk mengetahui kenapa perusahaan milik daerah ini bisa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah . “Berarti ada yang salah dalam proses pengelolaannya, hal ini bisa dilihat dari analisis resiko yang rendah, tidak ada pemeriksaan dan pengawasan, dan lain sebagainya. Sehingga harus dilakukan audit independen agar bisa mengetahui dengan jelas kerugiannya karena apa, dan bagaimana peluang bisnis PT LKM ini ke depannya,” tutur Gary kepada awak media.
“Jadi ada transparansi publik disana terkait kerugian PT. LKM karena perusahaan daerah ini dibiayai oleh uang rakyat,” tandasnya.
Lebih lanjut diterangkan Gary, PT LKM Karawang seharusnya dikelola dengan secara profesional.Karena meski tujuannya memang baik, yaitu memberikan suntikan modal kepada masyarakat. Tetapi kalau tidak dikelola dengan profesional justru malah akan menghilangkan dan merugikan keuangan daerah.
“Jadi saran saya harus segera dilakukan audit secara independen untuk membuktikan bahwa kerugian itu karena apa? apa ada kesalahan yang disengaja atau ada kelalaian sehingga PT LKM ini merugi,” jelas Kaprodi Fakultas Hukum UBP Karawang ini.
“Karena itu harus ada pertanggungjawabnya dulu , disebabkan karena risiko bisnis atau oleh kejahatan yang dilakukan oleh organ perseroan,” ujar Gary menerangkan.
Karena lanjutnya menambahkan, didalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, ada yang namanya organ perseroan. Yaitu komisaris, direksi dan RUPS.