“Spesimen ini telah disepakati. Namun, ada sedikit edit di foto. Misalnya kecerahan atau saturasinya,” kata Kasum, Senin (19/10/2020).
Dia menuturkan, saat pelaksanaan nanti, akan dikirim sekira 1.684.577 surat suara ke Karawang. Jumlah itu terdiri dari jumlah daftar pemillih tetap (DPT), sebanyak 1.643.490 lembar ditambah 2,5 persen atau 41,087 lembar untuk cadangan.
“Tambahan sekitar 2,5 persen itu bisa digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau untuk pemilih yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus),” jelas Kasum.
Kebijakan itu, kata Kasum sudah diatur dalam Pasal 350 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ditambah dua persen. (mhs)