RAPAT PARIPURNA DPRD DAN PJS BUPATI KARAWANG

RAPAT PARIPURNA DPRD DAN PJS BUPATI KARAWANG
0 Komentar

KARAWANG – DPRD Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin (2/11/2020) bertempat di Gedung Paripurna DPRD Karawang. Dalam rapat Paripurna DPRD Karawang dihadiri Pjs Bupati Karawang, Forkominda karawang, Kepala OPD dan lurah/camat, instansi pemerintah BUMN/BUMD, ASN dengan menggunakan aplikasi teleconfrence. Rapat Paripurna beragendakan: 1.       Persetujuan dan penetapan a.       Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. b.      Raperda tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun Anggaran 2021. 2.       Perubahan SK DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturann daerah tahun 2020 3.       Pembentukan Pansus-pansus a.       Raperda Tentang Pengelohan Limbah Terpadu b.      Raperda Tentang Perumahan Umum Daerah 4.       Pengumuman masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang tahun 2020 5.       Penyampaian nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi wakil ketua DPRD karawang, dan dilanjutkan dengan laporan Pansus oleh Sutini, A.md dan dilanjutkan dengan laporan badan anggaran oleh H. Endang Sodikin.S.Pd.i. Setelah selesa pembacaan laporan-laporan anggota DPRD Fraksi PDIP menyampaikan catatan agar kedepannya mengundang pihak terkait. Agar masyarakat mengetahui Raperda yang telah dibuat yang diperuntukan bagi yang bersangkutan, dalam hal ini pidak dinsos dan disabilitas. Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa perlu kontrol untuk penggunaan air tanah yang mungkin saja dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Serta penyelusuran air sungai yang terkena limbah industri untuk di tindak lanjuti. Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK ketetapan oleh sekretaris dewan dan penandatangan bersama legislatif dengan eksekutif. Terakhir pembacaan nota pengancar APBD TA 2021 oleh Pjs Bupati Karawang. (rie/adv)

0 Komentar