Sidak atau Panggil
KARAWANG– Anggota DPRD Karawang, Atta Subagja menyesalkan tindak-tanduk PT. Dawuan Anugrah Nusantara (DAN) yang diduga melakukan pembangunan kawasan perumahan dan pertokoan Grand Cilamaya Residence tanpa mengantongi perizinan yang komplit. Atta menegaskan bakal berkomunikasi dengan sejumlah pihak menindaklanjuti pembangunan perumahan yang juga disoal aparatus pemerintahan setempat itu. Atta mengatakan, apa pun apa pun bentuknya, semua pelaku bisnis tetap harus patuh terhadap aturan main yang ada dalam aturan yang ada sebelum mulai membangn bisnisnya apalagi menjual produknya kepada masyarakat. “Saya akan sampaikan ke Komsi III. Agar paling tidak disidak atau paling tidak dipanggilah itu pengembang-pengembang yang memang sudah ada reaksi dari lingkungan dan media,” Atta yang merupakan anggota DPRD Karawang dari daerah pemiliha Cilamaya mengimbau, agar pengembang dalam menjalankan proses pembangunan bisnisnya harus mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya, juga mengaku sudah mendapat laporan miring terkait proses pembangunan perumahan tersebut. “Saya dengar IMB belum selesai, tapi sudah jualan unit, itu menyalahi aturan. Kalau tidak sesuai aturan, pasti nanti akan jadi masalah,” ungkapnya, saat dihubungi KBE, Selasa, (3/11/2020) via telpon. Ia menegaskan, pemerintah membuat aturan perizinan untuk ditaati dan dijalankan sesuai regulasi. Tujuannya, untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak terkait pengembangan suatu proyek di daerah tersebut. “Dengan mematuhi semua regulasi, nanti akan membuat nyaman. Bagi pengembang ada kepastian hukum, investor juga jadi nyaman. Buat konsumen juga, kalau udah ada semua izin juga IMB-nya, mereka akan merasa aman,” jelasnya. “Sebenarnya ini ranahnya komisi III DPRD Karawang, tapi sebagai dewan di wilayah itu, akan saya koordinasikan dengan semua unsur, terkait apa yang terjadi di Cilamaya,” imbuhnya. Sebelumnya, developer atau pengembang proyek pertokoan dan perumahan Grand Cilamaya, PT Dawuan Anugrah Nusantara, mengaku sudah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dua pekan lalu. Namun faktanya, data yang berhasil KBE himpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, perizinan atas nama PT DAN untuk Perumahan Grand Cilamaya Residence masih belum rampung. Untuk mengkonfirmasi sejumlah klaim PT DAN. Senin, (2/11/2020) kemarin, wartawan KBE membuka data dalam Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaduan (Wasdal) DPMPTSP Karawang. Hasilnya, hingga Senin, (2/11) kemarin. Sistem online DPMPTSP Karawang, (SiTeteh,red) masih belum menerima pengajuan berkas milik PT DAN. Bahkan, dalam portal itu. PT DAN baru mengunggah satu berkas berupa Site Plan yang tidak dibarengi persyaratan lain untuk pengajuan IMB tersebut. Sementara, saat dikonfirmasi temuan KBE, Publik Relationship PT DAN, Nanang ‘Omay’ Komarudin menampik hasil temuan tersebut. Pihaknya mengaku, sudah menyelesaikan semua berkas perizinan tersebut. Kendati masih ada satu hal yang ia akui belum selesai. Yakni, Amdal Lalu Lintas (Lalin). “Kalau udah keluar site plan itu artinya, ya semua berkas yang dari bawah itu sudah ada. Itu sudah ada di online loh, kita belum mengajukan karena ada satu yang belum, yaitu Amdal Lalin,” ungkapnya, saat dihubungi KBE, Senin, (2/11) via telpon. Omay berdalih, dengan sudah dipostingnya Site Plan Grand Cilamaya Residence. Artinya, izin lingkungan, alih fungsi lahan, UKLUPL, hingga Pertek BPN sudah dikantongi oleh PT DAN. Disinggung soal klaim sebelumnya yang disebut-sebut sudah diajukan dua pekan lalu, Omay berdalih, postingan site plan dalam aplikasi SiTeteh adalah bentuk pengajuan mereka kepada pihak pemerintah daerah. “Tujuan kita posting site plan itu apa sih? Saya bukan orang perizinan, tapi yang saya tau itu tujuannya untuk pengajuan IMB tersebut,” katanya. (wyd/mhs)