CIKARANG PUSAT– Meski pemerintah pusat dan provinsi tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi memastikan tetap akan menggelar rapat penetapan UMK 2021 bersama buruh dan pengusaha.Â
Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Suhup, kemarin (3/11). “Kami belum dapat memastikan (besaran,red) UMK karena baru akan dirapatkannya. Dari rapat itu nanti diputuskan seperti apa,” kata dia.
Suhup menjelaskan kepastian menggelar rapat itu adalah untuk menyepakati apakah besaran UMK Kabupaten Bekasi apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakan berbeda.
Baca Juga:Peluang Menang Sama BesarSmansa Banjir Prestasi Nasional
Suhup mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum namun pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.
“Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah bersama buruh dan pengusaha. Pemerintah dan akademisi juga kan hadir. Makanya nanti dari rapat itu ditentukan besarannya. Hingga saat ini kami belum tahu nanti UMK (naik atau tidak),” ucapnya.
Suhup, juga memastikan rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan mengedepankan asas mufakat.
“Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, rapat tetap digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah nomor M/11/HK.04/2020 berisi tentang tidak adanya kenaikan UMK karena pandemi COVID-19.
Jika surat edaran tersebut disepakati bersama dan diberlakukan di Kabupaten Bekasi maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK tahun 2020. (har/hyt)