PURWAKARTA– Aksi perampokan terjadi di sebuah minimarket Indomaret yang berada di Kampung Kerajan, Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu, 17 Agustus 2020 silam. Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, awalnya pelaku membeli minuman untuk mengalihkan perhatian karyawan toko. Kemudian pelaku ikut ke toilet. “Pelaku yang datang saat toko akan tutup untuk membeli minuman, kemudian pelaku meminta izin ke pegawai untuk numpang ke toilet. Di dalam toilet pelaku mempersiapkan senjata untuk melancarkan aksinya,” ucap Ali, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Kamis (5/11/2020). Setelah situasi sepi, lanjut Kapolres, pelaku pun menodongkan sebilah golok ke arah korban yang merupakan pegawai minimarket tersebut. “Kemudian korban (karyawan) ditodong sebilah golok oleh pelaku sambil menyuruh korban membuka kunci brankas,” ucap Ali melanjutkan. Ali menjelaskan, saat berangkas sudah terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas serta uang didalam laci meja kasir. “Pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp.17 juta rupiah dan sebuah handphone milik karyawan minimarket itu. Tak hanya mengambil uang dan handphone pelaku pun mengambil DVR CCTV, kemudian pelaku meninggalkan minimarket tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis matic milik pelaku,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, polisi pun segera melakukan penyelidikan. “Awalnya terungkapnya kasus ini, korban mengetahui nomor kendaraan yang digunakan pelaku pada waktu itu,” ucap Ali Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran, sambung Ali, akhirnya Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku terkait perampokan minimarket Indomaret di wilayah kecamatan Wanayasa itu. “Pelaku yang diketahui bernama Paisal Muhamad (23) berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung,” papar Ali. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sebuah baju berwarna merah bertuliskan Alfamart, sebuah botol plastik minuman, satu unit sepeda motor jenis Yamaha FreeGo warna merah hitam dengan nomor polisi T-4619-IH, satu buah kunci kontak motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Atas perbuatannya, lanjut Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” tegasnya. (san/red)