Skandal PDAM Jilid II: Eks Dirum Bakal Ajukan Eksepsi

0 Komentar

Bantah Nikmati Aliran Duit Rp 2,8 M

KARAWANG– Mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum, Tatang Asmar membantah terlibat, menerima apalagi menikmati uang dalam skandal dugaan korupsi PDAM Jilid II sebagaimana dakwaan JPU pada sidang perdana, Senin (2/11/2020) kemarin. Skandal ini ditaksir telah rugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,8 M. Sebagaimana diketahui, dalam melanggar hukum dalam pembayaran sewa lahan dan pembelian bahan baku air hingga merugikan negara sudah ditetapkan tiga terdakwan, antara lain, Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirut PDAM, Tatang Asmar, mantan Direktur Umum dan Novi Farida Kasubag KAS bidang. Tatang melalui pengacaranya, Alex Safri, menuturkan pada agenda sidang lanjutan 11 November mendatang dia akan mengajukan eksepsi berupa bantahan yang berisikan keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan pada kliennya. Sejumlah materi eksepsi yang akan dibacakan sudah Alex siapkan. Alex menyebut, uang sebesar hampr Rp 2,8 miliar untuk pembayaran air baku PDAM ke PJT II yang belakangan disebut raib jadi bancakan, angkanya sudah muncul sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PDAM Tirta Tarum tahun 2016. Saat RUPS, Tatang yang saat itu berstatus direktur umum tak hadir dalam RUPS. Apalagi menandatangani dokumen atau sekadar daftar hadir pada RUPS. Dalam catatan yang terhimpun di redaksi KBE, RUPS PDAM pada tahun 2016 digelar pada hari Jumat 19 Agustus 2016. Acara dilangsungkan di ruang rapat bupati pada malam hari. “Sejak 2016 Pak Tatang dinonjobkan. Wewenangnya dilewat, langsung diambilalih oleh dirut saat itu,” kata Alex. Sejak dinonjobkan itu, Alex menuturkan semua wewenang yang berkaitan dengan Tatang diambilalih langsung oleh Yogie Patriana Alysyah yang saat itu bertatus Plt dirut. Sebagaimana diketahui Yogie telah ditetapkan jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi uang baku PDAM ke PJT (skandal jilid II PDAM). Sedangkan pada kasus korupsi proyek uprating dia telah menjadi terdakwa dan dituntut bui 7 tahun oleh JPU (Skandal Jilid I PDAM). “Dan saat ini bukti yang disangkakan pada Pak tatang itu berupa post it. Apakah cukup cuma sekadar post it?, apakah post it bisa dijadikan alat bukti? Anak SD pun bisa kalau buat post it. Bisa kalau dijadikan petunjuk, tapi pembuktiannya susah,” kata Alex sambil menyebut belum tentu kliennya tahu-menahu apalagi menandatangi post it yang belakangan di publik ramai disebut voucher korupsi PDAM itu. Kendati demikian Alex mengakui kliennya pernah meminjam uang sebanyak Rp 300 juta atau rincinya Rp 350.395.804, dan itupun, kata Alex, sudah dibalikan atau dibayarkan lagi ke bagian keuangan. “Kalau pun ada pengakuan Tatang Asmar menggunakan dana talang 300 juta, itu sudah dikembalikan kepada Novi tapi tidak dicatatkan pada pembukaan.” kata Alex. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana perkara korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dengan agenda pembacaan dakwaan, senin (2/11/2020). Di saat yang sama public di Karawang menaruh harap penerima aliran uang bisa ikut diseret ke meja hijau. Tiga terdakwa Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirut PDAM, Tatang Asmar, mantan Direktur Umum dan Novi Farida staf bidang keuangan didakwa melanggar hukum dalam pembayaran sewa lahan dan pembelian bahan baku air hingga merugikan negara. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karawang Rizky Ika Pratiwi dan Prabowo Saputro menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan penyelewengan keuangan PDAM yang seharusnya digunakan untuk membayar utang pembelian air baku kepada PJT II, namun tidak dilaksanakan.

0 Komentar