Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dariyanto jaksa penuntut umum menjelaskan ketiga terdakwa melanggar pasal kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Melanggar pasal kesatu primer Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Dannie, membenarkan sidang perkara PDAM Karawang dalam perkara korupsi pembayaran hutang PJT II sudah mulai digelar hari ini, Senin (2/11/20). Menurutnya sidang berlangsung sore hari dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karawang. “Sudah mulai sidang tadi sore selanjutnya kita akan hadirkan saksi -saksi dalam sidang selanjutnya. Ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan untuk membuktikan dakwaan kita,” ujarnya. (bbs/mhs)