KARAWANG- Setiap tanggal 8 November, kini dijadikan momen memperingati Hari Tata Ruang Nasional (HTRN). Pada HTRN tahun 2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penataan ruang. Hal ini tercermin pada tema yang dipilih “Transformasi Digital Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Digitalisasi Melayani yang Profesional dan Terpercaya”
Tema ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi instansi pemerintahan yang mengrusi tata ruang termasuk di Pemkab Karawang yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern dan profesional.
Pemkab Karawang melalui Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mewujdukan penyelengaraan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) melalui aplikasi “Siteteh” guna mewujudkan pelayanan digital dan tertib administrasi.
Baca Juga:Siswi MTsN 4 Karawang Juara PuisiKPPS Harus Bersih dari Parpol
“Saat ini Dinas PUPR bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sedang menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis digital guna pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberi kepastian hukum” tutur Kabid Tata Ruang DPUPR Karawang, Puguh TH. Puguh menambahkan, saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedang bergegas melakukan penyesuaian aturan-aturan baru dalam penataan ruang sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. (*)