JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat meminta anggotanya dan wartawan menjaga independensi dan netralitas pada Pilkada 2020. Wartawan diminta tidak aktif dalam sukses salah satu tim sukses pasangan calon kepala daerah. “Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu, maka wajib untuk nonaktif dari profesinya sebagai wartawan,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Hal tersebut disampaikan Atal berdasarkan surat edaran nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020. Surat tersebut turut ditandatangani Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi dan Ketua Bidang Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal.
Lebih lanjut, Atal menyatakan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi keras dan tegas terhadap anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.
Baca Juga:Aset Voli Karawang Masa Depan42 Ribu KPPS Bakal di Rapid Tes
“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela, yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” ujar Atal.
Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menyebut anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Wartawan harus dapat memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon kepala daerah.
“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI, terutama Pasal 8 ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal 1,” tutur Mirza.
Mirza melanjutkan, sesuai dengan PD/PRT PWI, pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu harus mengundurkan diri.
“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” ungkap Mirza. (bbs/mhs)