KARAWANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang melantik pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk 30 kecamatan se-Karawang. Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengaku PTPS ini nantinya akan mengawasi perhelatan pilkada Karawang di masing-masing TPS yang disiapkan KPU. PTPS ini, kata Kursin, bukan hanya mengawasi berjalannya pelaksanaan pemilihan tetapi harus tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak terjadi klaster baru di Karawang. “PTPS yang dilantik ada 4.451 orang yang tersebar di 30 kecamatan se-Karawang. Jumlah itu disesuaikan jumlah TPS yang ditetapkan KPU Karawang untuk pilkada,” ujarnya, Selasa (17/11/2020). Setiap pengawas ini akan mengawasi satu TPS dan akan diberikan pembekalan agar saat melakukan pengawasan tak alami kendala di lapangan. Kursin juga mengingatkan para PTPS ini untuk selalu utamakan protokol kesehatan, seperti gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. “Saya pesankan semua PTPS yang dilantik bisa jaga integritas dan netralitas dalam melakukan pengawasan, sebab PTPS jadi ujung tombak pengawasan saat pelaksanaan pemilihan nanti,” katanya. Pelantikan PTPS sudah sesuai UU dengan dilantik 23 hari sebelum pencoblosan serta berakhir 7 hari setelah pencoblosan. “Saya pesan PTPS tetap jaga integritas jaga ucapan selaras tindakan di lapangan. Harus profesional, dan jalankan pekerjaan penuh tanggungjawab untuk lakukan pengawasan,” ujarnya. (bbs/mhs)