MENGUNGKAP AKSI CULAS JUAL-BELI HP MEWAH DI KARAWANG

MENGUNGKAP AKSI CULAS JUAL-BELI HP MEWAH DI KARAWANG
0 Komentar

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap penipuan jual beli handphone online dengan memberikan harga murah dan diskon. Pelaku melakukan aksi sebanyak 15 kali dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. “Tersangka bernama YPW (28) warga Kampung Cipacing, Desa Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Yang merupakan pekerja wiraswasta,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Kabag Humas, Iptu Abdul Wahab, selasa (24/11/2020) kemarin. Faisal mengatakan, penangkapan tesangka ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 542 / VI/ 2020/ JBR / RES KRW. Polisi menangkap YPW yang sudah 2 tahun mengelabui sejumlah warga di Jawa Barat termasuk Karawang. “Tersangka membuat akun Bukalapak dan berpura-pura handphone mewah untuk menarik para korbannya,” ungkap Faisal.

Lanjut Faisal, di rumahnya tersangka ini sering memancing para korbannya dengan foto I Phone 8 yang dijual di bawah harga pasaran. Bermodal satu unit komputer lengkap dengan jaringan internet, ia kemudian mengunggah foto I Phone 8 seharga Rp 3 juta.

“Korban-korbannya tergiur karena harganya murah. Ditambah diskon besar. Padahal itu hanya jebakan. Setelah korban mentransfer uang, pelaku tidak mengirim ponsel tersebut,” ungkap Faisal.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Cetak Tenaga Pemagangan ProfesionalSemua Paslon Jangan Anggap Remeh Momen Ini

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, selama beraksi, YTW meraup uang Rp 25 juta dari para korbannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kerap mengganti kartu SIM ponselnya. Ditemukan 8 kartu ponsel yang pernah tersangka gunakan.

“Aksi tersangka berhasil dihentikan tiga hari lalu. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, YPW disergap dalam rumahnya di wilayah Tasik. Kami menyita barang bukti berupa ponsel, komputer, SIM card, hingga kartu ATM,” ujar Oliestha.

Lanjut Oliestha, setelah ada warga Karawang yang lapor polisi, lakukan pelacakan dan menemukan tersangka ada di Tasik. Akibat perbuatannya, YTW terancam hukuman 4 tahun penjara karena melakukan perbuatan yang disangkakan dalam pasal 378 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh akun yang menjual ponsel di bawah harga normal. Karena itu rentan penipuan online jadi perhatian kami, karena saat pandemi ini, modus penipuan online marak,” pungkas Oliestha. (rie/mhs)

0 Komentar