TAMBUN SELATAN– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bersama Pemerintahan Kabupaten dan Kota Bekasi melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan liquid vape ilegal, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi di Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/11/2020). Diketahui, Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2018 hingga 2020. “Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang. Menurut dia, kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.”Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” katanya. Terang dia, alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program jaminan jesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional. Dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD. “Jadi itu sangat penting diketahui bahwa pentingnnya cukai terhadap barang wajib cukai,” ungkapnya. Untuk pemusnahan hari ini, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai. Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi. Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape. ”Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 247,7 juta lebih,” tandasnya. Sedangkan, potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal. (har/red)