Lewat Telpon, Dewas Bisa ‘Kasbon’ Uang

Lewat Telpon, Dewas Bisa ‘Kasbon’ Uang
0 Komentar

Sidang Skandal PDAM Jilid II

KARAWANG– Sidang keempat skandal PDAM Jilid II (penyalahunaan uang pembayaran air baku dan sewa lahan ke PJT II) digelar rabu kemarin, (25/11/2020) di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam agenda masih permintaan keterangan saksi ini muncul dalam fakta persidangan ‘gali lubang tutup lubang’ utang PDAM Karawang sejak 2004, khususnya utang bahan baku air PDAM ke PJT II. Sidang terbuka yang menghadirkan dua saksi, yaitu Indra Sutanto sebagai mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM dan Iis Rosmalia sebagai Kasubag Verifikasi PDAM mengungkap, utang PDAM bukan hanya terjadi sejak 2016 yang nominal utangnya mencapai Rp 1 miliar lebih, atau sejak 2018 yang nominal utangnya ke PJT II mencapai 4,4 miliar. Sidang ini mengungkap amburadulnya pengelolaan keuangan PDAM Karawang sampai akhirnya terjadi temuan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Yaitu di mana uang PDAM yang sudah dikeluarkan di bagian kas, tetapi tidak masuk ke rekening PJT II untuk pembayaran utang bahan baku air. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sebagai owner PDAM Karawang juga disebut dalam sidang mendapatkan surat dari Dirut baru PDAM M. Soleh, yang pernah ‘meminta arahan’ melalui surat resmi tentang temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) mengenai adanya selisih pembayaran utang PDAM ke PJT II, serta beberapa data voucher (tagihan) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yaitu dimana nominalnya mencapai Rp 3,9 miliar.Berdasarkan pantauan di ruang sidang, saat Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto memberikan kesempatan kepada para pengacara terdakwa untuk bertanya kepada para saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Asep Agustian langsung angkat bicara dengan bertanya kepada saksi Indra Sutanto. “Saudara tahu tidak ada surat Dirut PDAM (M. Soleh) kepada Owner PDAM (Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana) mengenai masalah ini berdasarkan temuan KAP (Konsultan Aksi Publik),” tanya Asep kepada saksi Indra Sutanto. Indra menjawab tidak tahu. Sontak saja saat itu Asep langsung memberikan suratnya kepada Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Darianto yang langsung membacakan suratnya, tetap saja saksi Indra Sutanto mengaku tidak tahu suratnya. “Tidak tahu,” jawab singkat Indra Sutanto.”Ketika ada sumbangsih (penyertaan modal) dari pemda ke PDAM, apakah itu untuk bayar utang?,” tanya lagi Asep Agustian kepada saksi Indra Sutanto.”Tergantung kebutuhan,” jawab Indra Sutanto. Fakta persidangan lainnya, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida juga mengungkap centang-perenanganya pengelolaan keuangan PDAM Karawang yang lain. Yaitu beberapa post it (perintah atau rekomendasi pengeluaran dana PDAM) yang cukup hanya cara ‘by phone’ atau melalui via telpon. “Hebatnya di PDAM, by phone saja bisa keluar uang?. Misal Pak Indra telpon minta uang untuk oknum LSM, oknum wartawan dan lainnya,” kata Asep Agustian. Saksi Indra Sutanto yang membantah pernyataan dan pertanyaan kuasa hukum terdakwa Novi Farida ini, saat itu Asep kembali menyerahkan bukti post it atas nama Indra Sutanto yang hanya diminta melalui ‘by phone’ kepada Majelis Hakim.”Saya tidak merasa. Kecuali kalau kebutuhannya untuk operasional,” kata saksi Indra Sutanto.”Ini banyak banget. Ada 4 juta, ada 4 juta lagi, terus ada lagi,” celetuk Ketua Majelis Hakim Darianto, saat melihat bukti post it yang ditunjukan Asep Agustian. “Kalau untuk pribadi iya, saya pernah (kasbon). Tapi kalau LSM atau wartawan enggak. Ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk dana operasional PDAM. Dana operasional kan sudah tersedia (sudah dianggarkan),” kata Indra, saat kembali memberikan klarifikasi. “Bapak sekarang tahu ada post it PDAM itu selalu ngutang gali lobang tutup lubang,” tanya Asep. “Tidak tahu,” jawab saksi Indra. “Bapak digaji PDAM sebagai Dewas, tapi banyak gak tahunya,” sindir Asep . Kuasa hukum terdakwa Novi Farida lainnya, yaitu Iryanto SH, MH juga ikut bertanya kepada saksi Indra Sutanto. “Utang PDAM sudah tejadi dari 2004, saksi tahu gak,” tanya Iryanto. “Tidak tahu,” jawab singkat saksi Indra Sutanto.Masih berdasarkan pantauan di ruang sidang, majelis hakim terus menggali keterangan dari dua saksi yang dihadirkan. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini masih terus berlangsung, meskipun waktu sudah menunjukan pukul 16.00 WIB. KAP Tiga Kali Tidak Datang Agenda sidang terbuka kali ini hanya mampu menghadirkan saksi Indra Sutanto, mantan Dewan Pengawas PDAM dan Iis Rosmalia, Kasubag Verifikasi PDAM Karawang.  Sementara, saksi Mohammad Jaenudin sebagai Auditor Keuangan dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) tidak terlihat hadir di ruang persidangan dengan alasan positif Covid-19.  “Mohon maaf yang mulia. Seharusnya hari ini ada tiga saksi. Tapi yang satu tidak bisa hadir karena positif covid-19,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung.  Masih Ada di Atas Novi? Satu persatu fakta mengenai kasus korupsi utang pembayaran bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II Purwakarta mulai terkuat di Pengadilan Tipikor Bandung. Agenda sidang keempat mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (25/11) siang di Tipikor Bandung tersebut mulai menggambarkan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus korupsi ini, ketika nantinya Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan perkaranya untuk dibuka kembali. Pasalnya, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian dari awal persidangan digelar terlihat tidak merasa puas, jika kasus korupsi PDAM ini hanya menjerat tiga tersangka saja. Yaitu mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirum PDAM Tatang Asmar, serta kliennya Novi Farida yang merupakan mantan Kasubag Keuangan PDAM Karawang. Sejak agenda sidang pertama hingga agenda sidang keempat ini, tim kuasa hukm Novi terus-terusan menyebut adanya nama lain atau seseorang yang lebih berwenang di atas terdakwa Novi Farida, dalam hal kebijakan pengeluaran anggaran di PDAM Karawang. Yaitu dimana Tim Kuasa Hukum Asep Agustian SH, MH sering menyebut nama Wati Herawati (mantan Kabag Keuangan PDAM) yang juga pernah menjadi saksi saat kasusnya masih di tingkat penyidikan Polres Karawang. “Saudara tahu, saudari Novi saat itu sebagai apa.?,” tanya Asep kepada Indra. Kasubag kas,” jawab ndra. “Itu sepengetahuan anda, ada jabatan di atasnya gak?. Setiap pengeluaran itu atas izin siapa?,” tanya Asep lagi kepada saksi Indra.”Kabag. Idealnya Kabag,” jawab Indra. Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Tatang Asmar, yaitu Alek Safri Winando mengajukan pertanyaan berbeda kepada saksi Indra Sutanto, mantan Dewas PDAM. “Saat menjabat, apakah Tatang Asmar menjabat sebagai Direktur Umum?,” tanya Alex Safri Winando. “Iya”, jawab Indra. “Setiap voucher apakah di tanda tangan Tatang Asmar?,” tanya Alex Safri Winando. “Tidak tahu,” jawab Indra. “Apakah benar Tatang Asmar kewenangannya dicabut oleh Dirut (Yogie Patriana Alsyah?,” tanya Alex Safri.”Tidak tahu,” jawab Indra lagi. (bbs/mhs)

0 Komentar