PENEDAR NARKOBA JARINGAN MALAYSIA YANG DITANGKAP DI LEMAHABANG: TERANCAM HUKUMAN MATI!

PENEDAR NARKOBA JARINGAN MALAYSIA YANG DITANGKAP DI LEMAHABANG: TERANCAM HUKUMAN MATI!
Polres Karawang mengungkap peredaran 2.000 Pil Ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kecamatan Tirtajaya dan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang. Serta mengamankan enam  sindikat narkoba jaringan Malaysia, terancam hukuman mati. 
0 Komentar

KARAWANG – Polres Karawang mengungkap peredaran 2.000 Pil Ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kecamatan Tirtajaya dan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang. Serta mengamankan enam  sindikat narkoba jaringan Malaysia, terancam hukuman mati. 

Penangkapan terhadap ke enam sindikat narkoba jaringan Malaysia itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli narkoba di Kecamatan Lemahabang Wadas pada hari Minggu, (22/11/2020) malam.

“Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkoba. Dikarenakan menurut informasi, pelaku merupakan jaringan besar yang barang bukti narkobanya berasal dari negara Malaysia, oleh sebab itu pengungkapannya langsung di pimpin oleh Pak Wakapolres bersama Kasat Narkoba Polres Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:Selama Pandemi, Permintaan Home Service Meningkat di Auto 2000 Bekasi Timur37 Pejabat Dimutasi

Menurut Rama, tiga pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Lemahabang Wadas, dari keterangan tiga pelaku tersebut, pihaknya langsung memburu bandar besarnya yang berada di daerah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

“Dari tangan para pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, sepuluh bungkus kecil ganja, tiga buah timbangan dan empat buah alat komunikasi telepon genggam,” kata Rama. 

Dari informasi yang dihimpun, ke enam pelaku gembong narkoba ini, mendapat narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja dari negara Malaysia. Ke enam pelaku itu juga ialah pelaku inisial A alias Ado (19), pelaku inisial D alias Galing (19), pelaku inisial E alias Eka (24), pelaku inisial K alias Karsa (24), pelaku inisial I dengan nama samaran Bili (23) dan otak atau gembong yang memiliki jaringan narkoba dari Malaysia yakni pelaku berinisial A alias Cepot (36).

“Dari pengakuan Cepot yang merupakan bandar atau gembongnya ini, mengaku mendapat komisi sebanyak Rp 100 Juta untuk mengedarkan ke tiga jenis narkoba itu. Dan para pelaku ini sudah menjadi target operasi dari Operasi Antik Lodaya Polres Karawang,” jelas Rama.

Akibatnya, ke enam pelaku yang merupakan pemain lama itu, lanjut Kapolres, terancam hukuman mati karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba dalam jumlah yang sangat besar.

0 Komentar