PENEDAR NARKOBA JARINGAN MALAYSIA YANG DITANGKAP DI LEMAHABANG: TERANCAM HUKUMAN MATI!

PENEDAR NARKOBA JARINGAN MALAYSIA YANG DITANGKAP DI LEMAHABANG: TERANCAM HUKUMAN MATI!
Polres Karawang mengungkap peredaran 2.000 Pil Ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kecamatan Tirtajaya dan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang. Serta mengamankan enam  sindikat narkoba jaringan Malaysia, terancam hukuman mati. 
0 Komentar

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2  Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas terukur kepada para gembong narkoba jaringan lintas negara.

“Kami Sat Narkoba Polres  Karawang tidak akan pernah lelah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, bahkan kami tidak akan tinggal diam untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang menyimpan, memiliki atau mengedarkan narkoba di Karawang,” pungkasnya. (rie) 

Laman:

1 2
0 Komentar