“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas terukur kepada para gembong narkoba jaringan lintas negara.
“Kami Sat Narkoba Polres Karawang tidak akan pernah lelah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, bahkan kami tidak akan tinggal diam untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang menyimpan, memiliki atau mengedarkan narkoba di Karawang,” pungkasnya. (rie)