KARAWANG- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang, Mulya Syafari mengimbau agar seluruh anggota DPRD dan pegawai menerapkan dan menaati protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 jika beraktivitas di gedung dewan. Mengingat belakangan ini kasus sebaran corona di Karawang meningkat.
“Protokol kesehatan yakni 3 M (Memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak) harus diterapkan anggota DPRD dan Pegawai secara ketat ketika beraktifitas di gedung dewan dilaksanakan dengan baik,” ujar Mulya Syafari, Kamis(05/11/2020).
Dikatakan Mulya, DPRD Karawang selama ini dalam aktivitasnya baik rapat, audiensi maupun rapat paripurna harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Seperti ketika memasuki ruangan harus dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Baca Juga:Masuk Musim Hujan, Komisi III Ingatkan Pentingnya Jaga DrainaseHebat, Indriyani Dianugerahi Indonesia Most Inspiring Profesional Legislator Award 2020
“Protokol kesehatan sudah ketat dilaksanakan dalam aktivitas di gedung dewan saat ini, jumlah peserta rapat dibatasi jumlahnya. Sebelum masuk harus mencuci tangan, cek suhu badan dan wajib menggunakan masker bagi siapapun yang datang ke DPRD Karawang,” paparnya.
Dirinya juga menegaskan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang dalam waktu dekat akan memberikan surat imbauan kembali kepada seluruh anggota Dewan dan Pegawai agar menaati protokol kesehatan secara ketat. Dan mengimbau kepada masyarakat yang datang ke gedung dewan dapat menaati 3 M.
“Sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan, tapi kita akan membuat surat imbauan agar dapat ditaati secara ketat. Terlebih informasi dari Satgas Penanganan Covid setiap hari terus bertambah,” pungkasnya. (bbs/mhs)