KARAWANG- Anggota Komisi IV DPRD, dr Atta Subagja mengingatkan Pemkab Karawang melalui Dinas Pendidikan soal rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah awal Januari 2021 tanpa ada pemaksaan.
Dimana sekolah tatap muka melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri terbaru yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Meski tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah.
“Kalau harus dipaksakan tatap muka sangat tinggi risikonya. Konsekwensinya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diperketat di setiap sekolah,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/11).
Baca Juga:Komissi III Tanya Apa Kerja Dishub Karawang Tahun 2021 MendatangSaat Pandemi, Keluarga Adalah Madrasah U’la Bagi Pendidikan Anak
Legislator Partai PKS tersebut mengatakan, dengan adanya proses belajar mengajar tatap muka nanti, seharusnya dipastikan dari segi keamanan dan keselamatan murid dan guru serta semua warga yang ada di sekitar sekolah. Terlebih kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan jumlah penderita dalam satu bulan lebih dari 1000. Artinya peningkatan yg sangat luar biasa, dimana penyebabnya bisa oleh beberapa faktor. Diantaranya kurang ketatnya pengawasan pelaksanaan protokoler Covid-19.
“Kondisi saat ini jumlah yang meninggal dunia dalam 1 bulan terakhir karena Covid-19 bertambah 2 kali lipat dari sebelumnya,” paparnya.
Kendati demikian, Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam waktu dekat, apakah kebijakan dari pemerintah pusat diterapkan di Karawang serta pedoman pembelajaran tatap muka untuk menghidari resiko sekolah sebagai klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Kami akan panggil Disdikpora sebagai leading sektor, bagaimana mereka merespon kebijakan dari Pemerintah Pusat itu,” pungkasnya. (bbs/mhs)